OJK Diminta Gunakan Notaris Lokal
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaksanaan Notaris sebagai jabatan kepercayaan di mulai ketika calon Notaris di sumpah atau mengucapkan janji sebagai Notaris. Senin, (27/12/2021).
Sumpah atau janji sebagai Notaris mengandung makna yang sangat dalam yang harus dijalankan dan mengikat selama menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
Kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 UUJN, dimana Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Untuk itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris Ciamis, Banjar dan Pangandaran meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimbau kepada Bank yang ada di wilayah kerjanya untuk menggunakan jasa Notaris di wilayah tersebut.
Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman S.H., M.H., mengatakan permintaan pihaknya sangat beralasan. Hal itu disebabkan Notaris yang ada diwilayahnya tersebut dari segi hak dan kewajiban kenotarisan sudah cukup memadai.
“Selama ini masih banyak Bank di wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran urusan Pidusianya ditangani Notaris luar daerah,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, dengan ditanganinya urusan Pidusia Bank yang ada di wilayah kerjanya oleh Notaris dari luar daerah secara otomatis Notaris yang ada di Ciamis merasa keberatan.
“Sudah saatnya para Notaris di wilayah kami ini mengurusi pidusia Bank sesuai wilayah kerjanya,” ucapnya.
Hendra mengatakan, secara finansial juga jika urusan piduasia Bank yang ada di wilayah kerjanya akan masuk menjadi PAD di wilayah tersebut.
“Dengan pemberdayaan para Notaris di wilayah kerjanya jelas akan menghasilkan PAD bagi Pemerintah setempat,” pungkasnya. (Vie Irawan/IP)

