Oknum UPZ Diduga Potong Bantuan Baznas Rp100 Ribu

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Sebanyak 94 penerima bantuan modal usaha mikro dari Baznas Kota Banjar mengaku mengalami pemotongan dana sebesar Rp 100.000 per orang oleh oknum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kelurahan Banjar. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan infak, meskipun tidak ada kebijakan resmi dari Baznas yang mengatur hal itu.

Para penerima manfaat awalnya mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000 per orang. Namun, setelah pencairan dana, oknum UPZ meminta mereka menyisihkan Rp 100.000 dengan dalih untuk infak. Sejumlah penerima merasa keberatan karena bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk modal usaha, bukan untuk diserahkan kembali kepada petugas.

Lurah Banjar, Sukmana, mengakui adanya praktik pemotongan dana tersebut. Ia mengatakan telah memanggil oknum yang terlibat dan meminta agar uang yang telah dipungut dikembalikan kepada penerima manfaat.

“Ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Baznas. Oknum yang melakukan pemotongan sudah dipanggil dan kami meminta uang itu segera dikembalikan kepada yang berhak,” ujarnya. Senin, (10/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah menginstruksikan pemungutan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan yang diberikan oleh Baznas.

Ketua Baznas Kota Banjar, H. Abdul Kohar, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa Baznas tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemotongan dana bantuan, apalagi dengan alasan infak.

“Kami tidak pernah memerintahkan pemungutan dalam bentuk apa pun. Ini murni tindakan oknum UPZ di wilayah Kelurahan Banjar,” katanya.

Pihak Baznas pun langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil oknum yang terlibat. Abdul Kohar menyatakan bahwa Baznas akan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Pihak Baznas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum yang melakukan pemungutan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kejadian serupa di daerah lain.

Kasus ini mencuat setelah Baznas Kota Banjar menyalurkan bantuan modal usaha mikro kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada 6 Maret 2025, Baznas telah menyalurkan dana sebesar Rp 1.625.000.000 kepada 1.625 penerima manfaat dari berbagai kalangan.

Penyaluran bantuan berlangsung di Gedung Dakwah Masjid Agung Kota Banjar dan dihadiri oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, serta Wakil Wali Kota Banjar, H. Supriana. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap usaha mikro di Kota Banjar, khususnya bagi mereka yang terkendala modal.

Abdul Kohar menyampaikan harapannya agar dana bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan usaha, bukan untuk disalahgunakan.

“Bantuan ini diberikan agar masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi. Kami berharap dana ini benar-benar digunakan untuk usaha, bukan dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, niat baik ini justru tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemotongan dana tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi mengurangi manfaat yang diterima oleh masyarakat.

Sejumlah penerima manfaat yang mengalami pemotongan mengaku kecewa. Salah satu penerima, yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa mereka merasa tidak memiliki pilihan selain memberikan uang tersebut karena takut bantuan mereka dipersulit di kemudian hari.

“Kami diberi tahu bahwa ini untuk infak, jadi kami tidak berani menolak. Tapi setelah tahu ini tidak sesuai aturan, kami merasa dirugikan,” katanya.

Masyarakat berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Mereka juga meminta agar sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan lebih diperketat, sehingga tidak ada celah bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Ciamis Dorong Masjid Ramah dan Pesantren Tematik

Pihak Kelurahan Banjar dan Baznas Kota Banjar berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengawasi penyaluran dana bantuan. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa di kemudian hari.

“Kami akan memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan lapor agar kami bisa segera menindaklanjuti,” kata Sukmana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan sosial harus benar-benar sampai kepada yang berhak tanpa ada potongan atau pungutan liar. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyalur bantuan harus dijaga agar program seperti ini benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. (Johan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan