Ombudsman dan FAGI Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dana Perpisahan di Sekolah
infopriangan.com, BERITA GARUT. Salah seorang Ketua Ombudsman Dian Rubianty dengan tegas mengatakan, apapun alasanya pihak sekolah negeri dilarang memungut dana dari orang tua untuk menyelenggarakan perpisahan dan wisuda.
Menurut Dian, jika ada pihak sekolah yang mengatasnamakan karena ada keinginan sebagian orang tua/wali siswa untuk menyelenggarakan perpisahan dan wisuda, alasan itu sama sekali tidak dibenarkan. Itu jelas melanggar Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023. Dalam SE tersebut kata Dian, dengan jelas menyebutkan; satuan pendidikan jenjang PAUD, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang menengah, di setiap wilayah kerja tidak boleh menjadikan perpisahan dan wisuda sebagai sesuatu yang wajib. Ditegaskan pula kegiatan perpisahan dan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Selain itu kata Dian, masih ada Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sumbangan pendidikan. Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau oleh pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian kata Dian, dalam Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, juga mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan batuan, sama sekali tidak ada hubunganya dengan perpisahan dan wisuda
Sementara itu menanggapi banyaknya laporan bahwa di Garut masih marak orang tua/wali siswa yang merasa terbebani dengan dana perpisahan, wisuda dan study tour, koordinator Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Setiawan angkat bicara. Menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur bahkan melarang pihak sekolah untuk memungut dana perpisahan dan wisuda oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah. Diantaranya kata Iwan, Peraturan Gubernur nomor 97 tahun 2022.
“Tolong dicermati Pergub tersebut terutama pasal 15 b ayat 1 sampai ayat 6. Di situ dijelaskan, bahwa pihak sekolah dan komite sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut dana perpisahan dan wusuda dari orangtua atau wali siswa,” papar Iwan kepada IP saat dihubungi via telpon genggamnya. Minggu, (05/05/2024).
Iwan juga menambahkan, bukan sekolah yang bernaung di Kemendikbudristek saja yang dilarang memungut dana perpisan dan wisuda. Bagi sekolah yang bernaung di Kemenag juga sama tidak diperbolehkan memungut dana tersebut.
BACA JUGA: Pilkada Ciamis, Momentum Evaluasi Kontrak Sosial Politik HY
Salah satunya kata Iwan, di Kemenag ada Peraturan Menteri Agama(PMA) nomor 16 tahun 2020. Dalam Bab V (Larangan) pasal 23 hurup a sampai hurup g lanjut Iwan, jelas disebutkan pihak Madrasah satuan pendidikan dan komite sekolah mulai dari RA sampai Madrasah Aliyah dilarang memungut dana perpisahan dan wisuda dari orang tua / wali siswa.
“Apapun alasanya, memungut dana perpisahan dan wisuda dari orang tua tidak dibenarkan,”pungkas Iwan. (Liklik Sumpena, Aminudin)/IP)

