Operasi Yustisi di Simpang Empat Cidewa

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk memutus penyebaran Covid-19 di Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis digelar operasi yustisi. Operasi yustisi digelar tepatnya di Simpang Empat Cidewa. Kamis, (24/06/ 2021).

Kapolsek Cijeungjing AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi yustisi sebagai implementasi instruksi Mendagri No.1 Tahun 2022 tentang upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

AKP Alan Dahlan juga menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan unsur Desa selalu menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Patuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Sementara di tempat terpisah Kepala Desa Dewasari, Ninding Badrul Munir mengatakan, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Desa Dewasari.

Ninding juga mengajak kepada warga yang melintas agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Pangandaran berada Zona Orange Covid-19

Selama operasi yustisi, petugas yang terdiri dari Bahinsa, Bhabinmas perangkat desa membagikan sejumlah masker gratis kepada warga masyarakat yang melintas.

BACA JUGA: Migran Asal Pangandaran Akan Dilibatkan

“Pemberian masker ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa masker itu sangat penting dan efisien, agar kita terhindar dari paparan virus corona,” pungkasnya. (Dine D Kurnia/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan