Operator SPBU Dipukul Konsumen, Viral di Medsos

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Video penamparan seorang perempuan bernama YN (24) salahsatu Operator SPBU di Parigi Kabupaten Pangandaran menjadi viral di media sosial. Video penamparan berdurasi 23 detik itu terekam di CCTV yang terpasang di sudut bangunan SPBU.

Panit 1 Reskrim Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat membenarkan adanya peristiwa penamparan salahsatu pengendara mobil saat hendak mengisi BBM terhadap Operator SPBU.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Korban sudah melaporkan kasus pemukulan yang menimpa dirinya kepada kami,” ungkap Ajat. Kamis, (01/05/2020).

Lanjut Ajat, pihaknya sudah menyarankan korban untuk melakukan visum ke Puskesmas sebagai dasar pelaporan. Sementara pelaku pemukulan sedang dalam pencarian petugas polisi berdasarkan rekaman CCTV.

Kata Ajat, dalam laporan korban kata Ajat, saat sedang bekerja sebagai operator di SPBU 34.46306 Parigi datang pelaku menggunakan roda empat jenis pick up untuk mengisi BBM jenis pertalite, namun pelaku pelaku masuk ke area pengisian roda dua.

Selanjutnya kata Ajat, pelapor mengingatkan pelaku agar masuk ke area pengisian untuk roda empat. Bukannya menurut, pelaku malah tidak terima dan marah.

Selanjutnya pelaku turun dari kendaraan dan melakukan penamparan terhadap pelapor.

Sementara korban YN (24) saat dikonfirmasi melalui telepon dirinya membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan dari salahsatu konsumennya.

Korban mengaku, dirinya tidak mengenal pelaku, hanya saja kata dia, tiga bulan sebelumnya pelaku pernah mengisi BBM namun uangnya kurang dan hingga saat ini belum membayar kekurangannya.

“Awalnya saya hanya menyarankan pelaku supaya pindah ke area khusus pengisian untuk roda empat, tapi tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul kepala persis diatas telinga sebelah kiri, sambil berkata konsumen mah bebas rek ngisi dimana wae,” ujarnya meniru ucapan pelaku.

Dirinya mengatakan usai di visum mengaku kepala bagian sebelah kiri terasa bengkak.

Kasus pemukulan ini sedang ditangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek Parigi. Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan