Optimalisasi Pajak, HGU Tak Sesuai Ditertibkan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak sesuai ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus memastikan kepatuhan para pemegang sertipikat HGU.
Dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (6/3/2025), Nusron mengungkapkan temuan yang menunjukkan masih banyak perusahaan pemegang HGU yang tidak tertib dalam pemanfaatan lahan.
“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada yang memiliki HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari itu, ada yang 1.500 hektare lebih, bahkan ada yang 2.000 hektare,” ungkap Nusron.
Ia menilai pelanggaran ini harus segera ditindak. Tidak hanya dari aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dalam hal pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menata ulang sistem pengawasan HGU.
“Administrasi tanahnya harus ditertibkan, semua Area Penggunaan Lain (APL) harus memiliki hak atas tanah yang jelas. Dari sisi pajak, Ditjen Pajak bisa mengecek lebih luasnya area tanam di luar HGU dan memastikan pajaknya dibayar sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Nusron, penertiban ini selaras dengan program kerja 100 hari yang tengah dijalankan. Salah satu fokus utamanya adalah menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pertanahan harus mengedepankan pemerataan, tanpa mengesampingkan kepentingan ekonomi.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menilai bahwa integrasi ini akan sangat membantu dalam memperbarui data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” kata Anggito.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan lahan sekaligus memastikan bahwa seluruh transaksi pertanahan tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan nasional.
Penertiban HGU yang tidak sesuai aturan menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Ketidaksesuaian antara luas lahan dalam sertipikat dan pemanfaatan di lapangan bisa menyebabkan negara kehilangan potensi pajak yang signifikan.
Salah satu tantangan dalam penegakan aturan ini adalah kurangnya sistem pemantauan yang efektif. Sejauh ini, pemerintah masih mengandalkan laporan dari perusahaan pemegang HGU, yang sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Namun, dengan teknologi satelit dan sistem digitalisasi pertanahan yang terus dikembangkan, pemerintah optimistis bahwa pengawasan dapat dilakukan lebih ketat dan transparan. Nusron menegaskan bahwa ke depan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada celah bagi perusahaan yang menyalahgunakan izin HGU. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Polres Banjar Berbagi Takjil di Pataruman Banjar
Dengan sinergi antara ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, diharapkan tata kelola pertanahan di Indonesia semakin baik. Langkah ini bukan hanya untuk menertibkan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak negara atas pajak dari lahan-lahan yang dimanfaatkan dapat dioptimalkan.
Ke depannya, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan HGU dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di sektor ini berkontribusi secara adil bagi pembangunan nasional.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang selama ini masih bermain-main dengan aturan. Pemerintah tidak akan membiarkan celah yang merugikan negara terus berlanjut. (Redaksi /infopriangan.com)

