Pacitan Lampaui Target PTSL, Bukti Nyata Sinergi Pusat-Daerah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pacitan tahun 2025 berhasil melampaui target. Dari yang semula ditetapkan sebanyak 39.000 bidang, realisasi pendaftaran tanah mencapai lebih dari 39.089 bidang. Capaian ini disambut baik oleh pemerintah pusat sebagai bukti nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turun langsung menyerahkan sertipikat kepada masyarakat Kabupaten Pacitan. Kamis, (03/07/2025).

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, pencapaian Kabupaten Pacitan menunjukkan semangat gotong royong dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah warga.

“Alhamdulillah, target tahun ini tidak hanya tercapai, tapi terlampaui. Ini bukti bahwa program PTSL benar-benar diterima masyarakat dan memberikan manfaat nyata,” ucap Ossy di Desa Sirnoboyo, salah satu lokasi kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY dan Wamen Ossy menyerahkan lima Sertipikat Hak Milik (SHM) secara langsung dari rumah ke rumah kepada warga Desa Sirnoboyo. Selain itu, secara simbolis mereka menyerahkan total 136 sertipikat kepada sejumlah perwakilan masyarakat.

Sertipikat yang diserahkan terdiri atas 90 SHM hasil PTSL, satu sertipikat lintas sektor untuk pelaku UMKM, 14 sertipikat wakaf milik organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, serta 21 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Kepada masyarakat penerima sertipikat, Wamen Ossy mengingatkan pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif. Ia menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah bukan hanya sebagai jaminan hukum, tetapi juga modal penting untuk meningkatkan taraf hidup.

“Dengan adanya sertipikat, masyarakat bisa mengakses pembiayaan usaha, dan tentu saja, ini mendukung percepatan pembangunan desa. Saya harap, legalitas ini juga bisa mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan,” jelasnya.

Senada, Menko AHY menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong pelayanan langsung kepada masyarakat. Ia mengatakan, “Saya bangga melihat tim ATR/BPN hadir langsung di tengah masyarakat. Legalitas tanah yang diberikan hari ini membuka peluang besar bagi warga untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan desa mereka.”

Menurut AHY, program PTSL adalah contoh nyata reformasi agraria yang bisa dirasakan langsung dampaknya oleh rakyat. Ia juga berharap program ini bisa berkelanjutan dan menjangkau wilayah-wilayah lain di Indonesia yang masih belum tersentuh.

BACA JUGA: PTUN Bandung Menangkan Shilfianti Lawan Kadesnya

Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dihadiri sejumlah pejabat kementerian, seperti Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; serta para Kepala Kantor Pertanahan dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sementara dari pihak daerah, turut hadir Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pacitan.

Penyerahan sertipikat tanah melalui PTSL ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, program ini juga membuka akses terhadap sumber ekonomi baru bagi warga di daerah. (Redaksi, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan