Pasang Patok Permanen, Menteri ATR BPN: Biar Tak Ada Lagi Sengketa Tanah!

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menandai batas tanah mereka dengan jelas dan permanen. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Kamis (7/8/2025), salah satunya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengimbau agar masyarakat menggunakan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi dalam pemasangan patok batas. Menurutnya, penggunaan patok yang kuat dan tahan lama sangat penting untuk menghindari konflik dan tumpang tindih lahan.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” tegas Menteri Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa banyak kasus pertanahan yang bermula dari tidak jelasnya batas tanah. Akibatnya, masyarakat kerap berselisih dan saling mengklaim kepemilikan tanah hanya berdasarkan ingatan atau tradisi turun-temurun.

Selain sebagai penanda kepemilikan, patok permanen juga berfungsi membedakan batas antara kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Termasuk di dalamnya batas pantai, sempadan sungai, dan kawasan lainnya yang memiliki fungsi ekologis maupun administratif.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sepihak. Masyarakat diminta tetap melibatkan para pemilik tanah di sekitar agar proses ini tidak memicu konflik baru.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” imbuhnya.

GEMAPATAS 2025, yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah, menurut Nusron, merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia berharap, dengan adanya gerakan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga batas tanah demi terciptanya kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.

Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN ingin mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi dalam persoalan pertanahan di Indonesia, bukan justru menjadi sumber masalah akibat ketidaktahuan atau kelalaian.

BACA JUGA: Pekerjaan Jalan Sukasari Dihentikan Meski Belum Rampung

Menteri Nusron pun optimistis, jika masyarakat mau aktif dan saling bekerja sama dalam menjaga serta menandai batas tanah mereka, maka potensi konflik bisa ditekan secara signifikan.

“Mari kita mulai dari hal kecil, tapi berdampak besar. Pasang patok batas tanah secara permanen, ajak tetangga untuk berdiskusi, dan ciptakan lingkungan yang saling menghormati hak kepemilikan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan partisipatif dan edukatif ini, GEMAPATAS diharapkan mampu menjadi gerakan nasional yang mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkelanjutan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan