Patut Ditiru Profesionalisme Rekrutmen Pantarlih PPS Sindangsari Garut

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Memelihara Profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam hal rekrutmen penyelenggara Pemilu sangat penting. Dan harus dilakukan, meski di level paling bawah. Hal tersebut tentunya bermuara pada pelaksanaan Pemilu atau Pilkada untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas. Demikian dikatakan Riki Yakub, S.Pd Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Riki mengatakan, dalam hal rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh PPS Sindangsari berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan. Tanpa ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi mereka yang lolos jadi Pantarlih, betul-betul memiliki kompetensi,” tandas Riki. Sabtu, 22 Juni 2024.

Riki mengatakan, peserta seleksi Pantarlih di Sindangsari berjumlah 23 orang. Sedangkan yang lolos dan memenuhi syarat hanya 15 orang. Setelah dilantik pada Senin 24/06/2024. Mereka akan bekerja selama satu bulan ke depan atau sampai tanggal 25/07/2024. Yakni, melaksanakan pemutahiran data pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Sindangsari sendiri terdapat 10 TPS.

BACA JUGA: Ujang Endin-Iwan M Ridwan Akan Bawa Perubahan

Lebih lanjut Riki menjelaskan, sebagai acuan bagi Pantarlih bahwa aturan tentang syarat pemilih telah dimuat dengan jelas pada pasal 4 PKPU nomor 7 tahun 2022. Syarat-syarat tersebut di antaranya;
1.Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
2.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai keputusan tetap.
3.Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP.
4.Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor atau surat perjalanan Laksana Paspor.
5.Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP (el-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6.Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan