Pegawai Non ASN Bersifat Sementara
infoprinagan.com, BERITA PANGANDARAN. Status pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bersifat sementara, bahkan dapat diberhentikan secara sepihak.
Asisten Daerah III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, keberadaan pegawai non ASN tersebut ada yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa SPK.
Pada SPK tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara Pihak ke I atas nama Pemkab Pangandaran dan Pihak ke II atas nama pegawai non ASN,” kata Suheryana, Jum’at (7/5/2021).
BACA JUGA: Anak Muda Ciamis Akan Gelar Youth Market
Suheryana menambahkan, kesepakatan pada SPK terangkum pada 7 Pasal yang disepakati ke dua pihak.
“Pada Pasal 5 di SPK tertera pegawai non ASN tidak akan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
BACA JUGA: Perhutani Ciamis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Selanjutnya, ketersediaan pegawai non ASN bersifat sementara untuk mengisi kekosongan kebutuhan Pegawai PNS di Perangkat Daerah.
“Apabila kekosongan kebutuhan PNS sudah terpenuhi, maka pegawai non ASN bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak,” terangnya.
Dijelaskan Suheryana, apabila pegawai non ASN mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak, Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
“Kesepakatan berlaku terhitung mulai tanggal ditandatangani SPK, sampai dengan terbitnya hasil evaluasi pegawai non ASN,” sambung Suheryana.
Suheryana menegaskan ketentuan evaluasi pegawai non ASN berdasarkan peninjauan atau penilaan kerja oleh pejabat yang berwenang. (Iwan Mulyadi/IP)


