Pekerja Cacat Permanen, PT LAYO Dianggap Lalai

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Seorang pekerja di perusahaan pengolahan kayu PT LAYO di Kota Banjar, mengalami kecelakaan kerja serius yang menyebabkan cacat permanen pada tangan kanannya. Insiden terjadi dua bulan lalu, tepat menjelang Hari Raya Idulfitri, namun baru terungkap ke publik setelah korban buka suara.

Korban bernama Hadiyat, warga Dusun Sukamaju, RT 023/RW 007, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Ia mengalami luka berat saat menjalankan tugas membersihkan mesin produksi bersama atasannya.

Menurut penuturan Hadiyat, peristiwa bermula saat ia tengah membersihkan mesin bersama kepala unit bernama Agus. Saat proses pembersihan masih berlangsung, Agus tiba-tiba menyalakan mesin tanpa memastikan kondisi aman.

“Saya sedang membersihkan mesin, tiba-tiba dinyalakan. Di situlah tangan saya masuk ke dalam mesin,” ujar Hadiyat saat ditemui, Kamis (11/4/2025).

Akibat kejadian tersebut, beberapa jari Hadiyat mengalami luka parah dan tak dapat diselamatkan. Ia pun harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit. Sayangnya, hasil perawatan tak mampu menyelamatkan jari-jarinya yang kini harus diamputasi sebagian.

“Jari saya sudah tidak bisa kembali seperti semula. Sekarang cacat permanen,” ucapnya dengan nada sedih.

Pihak perusahaan sempat menanggung biaya pengobatan, namun prosesnya dinilai lambat dan berbelit. Bahkan, untuk kebutuhan kontrol pasca operasi dan pengangkatan benang, Hadiyat harus membayar sendiri.

“Terakhir saya hanya dapat uang Rp500 ribu sebelum lebaran. Setelah itu, semua biaya cek up saya tanggung sendiri,” keluhnya.

Yang lebih memprihatinkan, selama masa pemulihan Hadiyat hanya mendapat sedikit perhatian dari pihak perusahaan. Ia merasa terabaikan dan tidak mendapatkan pendampingan yang layak sebagaimana mestinya pekerja korban kecelakaan kerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Banjar, Toni Rustaman menilai perusahaan telah lalai dan tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, seluruh biaya pengobatan hingga pulih seharusnya ditanggung perusahaan.

“Kecelakaan terjadi saat bekerja, di dalam area perusahaan, dan jelas akibat kelalaian. Itu tanggung jawab mutlak perusahaan,” tegas Toni.

Toni juga mengingatkan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya mencakup kejadian di tempat kerja, tetapi juga perjalanan ke dan dari tempat kerja. Ia menekankan bahwa semua bentuk kecelakaan, termasuk yang menyebabkan cacat permanen, wajib ditanggung oleh pihak pemberi kerja.

Lebih lanjut, Toni mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menduga PT LAYO belum mendaftarkan pekerjanya secara menyeluruh ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS, itu pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Ada sanksi administratif yang jelas,” jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Aji Permana selaku staf SPM yang menyalurkan tenaga kerja ke PT LAYO enggan memberikan komentar. Ia hanya menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada seseorang bernama Ayong yang disebut sebagai penanggung jawab.

“Ke Pak Ayong saja, dia yang tangani,” tulisnya singkat.

BACA JUGA: Pelayanan Kantor Desa Purwaraja Lumpuh

Kini Hadiyat hanya bisa menatap tangannya yang tak lagi utuh. Ia berharap ada niat baik dari perusahaan untuk membantu biaya lanjutan perawatan medis yang masih dibutuhkan.

“Saya hanya ingin bisa kontrol dan angkat benang. Tapi untuk itu saya tidak punya biaya. Saya harap perusahaan mau bantu,” katanya lirih.

Kisah ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi perusahaan dan pemerintah agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta memberikan perlindungan nyata kepada para buruh. Pekerja bukan sekadar roda produksi, melainkan manusia yang punya hak untuk hidup layak dan aman di tempat kerja. (Johan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan