Pelajar Dilarang Merokok di Mana pun Berada
infopriangan.com, BERITA GARUT. Pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK dilarang merokok di mana pun, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Garut Selatan, Nurul Agustiana, menyikapi maraknya perilaku merokok di kalangan siswa.
“Anak sekolah tidak boleh merokok karena banyak alasan, terutama menyangkut kesehatan dan perkembangan mental mereka,” kata Nurul saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat, (11/4/2025).
Nurul yang juga menjabat sebagai Penilik PKBM dan PAUD Kecamatan Cisompet menyebutkan, pihaknya sangat prihatin dengan kenyataan bahwa praktik merokok kini tidak hanya terjadi di kalangan siswa SMA/SMK, tetapi juga sudah merambah ke pelajar SMP bahkan SD.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari berbagai pihak menjadi salah satu faktor penyebab suburnya kebiasaan merokok di kalangan pelajar.
“Kalau pelajar SD saja sudah merokok, itu pertanda kita semua sebagai orang dewasa gagal memberikan contoh dan perlindungan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Nurul menjelaskan, ada sejumlah dampak buruk dari kebiasaan merokok, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa tumbuh kembang. Ia menyebutkan, dari sisi kesehatan, rokok mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit serius seperti kanker, gangguan paru-paru, dan penyakit jantung.
“Tubuh anak-anak masih dalam tahap perkembangan, jadi jauh lebih rentan terhadap efek racun dari rokok,” jelasnya.
Selain dampak fisik, ia juga menyoroti bahaya ketergantungan. Kandungan nikotin dalam rokok, menurutnya, bersifat adiktif. Anak-anak yang mulai merokok sejak usia dini berpotensi besar menjadi perokok berat di usia dewasa.
“Semakin muda seseorang mulai merokok, semakin besar peluang dia untuk sulit berhenti,” tambahnya.
Nurul juga mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok bisa merusak fungsi otak, terutama di bagian yang mengatur konsentrasi, pengambilan keputusan, dan kontrol emosi. Akibatnya, prestasi belajar bisa menurun dan perilaku siswa menjadi lebih agresif atau impulsif.
Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa siswa yang merokok seringkali menjadi panutan yang keliru bagi teman-teman dan adik kelasnya. Tanpa disadari, perilaku tersebut menyebarkan pola hidup tidak sehat di lingkungan sekolah.
“Kalau satu anak merokok di depan umum, maka dia sedang mempromosikan rokok secara gratis kepada temannya,” tegas Nurul.
Sementara itu, guru SMP di Garut, Riki Yakub, menyampaikan pentingnya pemberian sanksi terhadap siswa yang melanggar aturan. Menurutnya, sanksi harus diberikan secara bertahap dan edukatif, agar siswa jera namun tetap mendapatkan pembinaan.
“Peringatan lisan bisa jadi langkah awal. Kalau masih mengulangi, bisa diberikan sanksi berupa detensi atau dikurangi nilai etikanya,” jelas Riki.
Ia menambahkan, beberapa sekolah juga menerapkan kebijakan memanggil orang tua siswa untuk diberi pembinaan bersama. Bahkan, dalam kasus yang berat dan terus-menerus, siswa dapat dikeluarkan dari sekolah.
“Kalau sudah berkali-kali melanggar, dan tidak ada perubahan meski sudah dibina, ya terpaksa dikeluarkan. Tapi itu pilihan terakhir,” ungkap Riki.
BACA JUGA: Pekerja Cacat Permanen, PT APL Dianggap Lalai
Meski begitu, Riki menilai bahwa sanksi keras tidak akan efektif tanpa dukungan dari lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
“Kita tidak bisa membebankan semuanya kepada sekolah. Harus ada sinergi agar anak-anak kita benar-benar terlindungi dari bahaya rokok dan zat adiktif lainnya,” pungkasnya.
Kedua tokoh pendidikan itu sepakat, bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada hukuman. Pendidikan sejak dini, pengawasan yang konsisten, serta keteladanan dari orang dewasa dinilai sebagai kunci utama untuk membangun generasi pelajar yang sehat, cerdas, dan bebas dari rokok. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

