Pelaku Pembuangan Bayi Akhirnya Diamankan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal, pada 02 November 2022.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Bayi ditemukan di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis. Kamis, (03/11/2022).

Kapolres Ciamis mengatakan, diduga pelaku malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil.

“Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak tersebut ke lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan,” kata AKBP Tony.

BACA JUGA: Monitoring Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis

Lanjutnya, pelaku meninggalkan anak yang dilahirkan di sungai, dan dibiarkan dalam keadaan telungkup. Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ditinggalkan oleh pelaku.

“Tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ciamis. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan