Pelaku Pemerkosa Bertambah Jadi Lima Orang
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, bertambah menjadi lima pelaku.
Awalnya Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat tersangka. Diantaranya berstatus ayah dan anak DA (46) dan FA (18), dan dua teman lainya YO (18) dan RE (18). Selanjutnya bertambah setelah pelaku bernama FI (18) berhasil di tangkap.
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
“Tersangka jadi lima sekarang. Satu orang baru tangkap merupakan saudara kembar FA (18),” kata AKBP Aszhari Kurniawan. Selasa, (19/04/2022).
Sesuai keterangan para pelaku, kata Aszhari, kali pertama yang melakukannya perbuatan bejat itu adalah anak kembar berstatus kakak FA. Karena diketahui korban mengaku sebagai pacarnya dalam kondisi mabuk.
Lalu disusul oleh adik kembarnya FI, YO dan RE serta terakhir oleh sang ayah DA di rumah yang sama milik keluarga DA. a,
“Lokasinya di rumah tersangka DA sebagai ayah sekaligus tempat tinggal anak kembarnya yang juga tersangka FA dan FI,” ujar dia.
Sebelumnya, Aszhari mengatakan kasus perkosaan gadis belia berusia 17 tahun adalah empat tersangka, dua diantaranya ayah dan anak.
Saat kejadian September 2021 lalu, korban masih memakai pakaian seragam sekolah dan rok warna abu-abu. Kini dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Iya, barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu. Pelakunya empat orang, FA (18), pelajar warga Cisayong, DY (48) buruh yang juga ayah FA, RE (18) pelajar warga Cisayong, dan YO (18) pelajar warga Indihiang,” terang Kapolres.
Korban sebelum disetubuhi, sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bali terlebih dahulu.
Setelah itu bergiliran korban disetubuhi FA,RE dan YO di rumah DS.Selang beberapa hari,lanjut Aszhari, tersangka FA kembali menyetubuhi korban di rumah orang tuanya DY.
“Aksi FA diketahui ayahnya, DY benar marah kepada FA bahkan sampai menendangnya. Setelah FA keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil 7 bulan,” jelas Kapolres.
Dihadapan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, DA (46), seorang pelaku asusila berstatus seorang ayah asal warga Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku mulanya memergoki anaknya FA (18) sedang memperkosa korban di kamar rumahnya usai pesta minuman keras.
Perbuatan anaknyapun dibarengi dua rekannya YO (18) dan RE (18) yang menunggu giliran untuk memperkosa korban di kamar anaknya.
Sang ayah sempat memarahi anaknya usai memperkosa korban dan pergi keluar kamar bersama rekan-rekannya.
Bukannya malah menolong korban, sang ayah justru melakukan hal sama karena mengaku terangsang melihat korban tak pakai apapun dan sudah dua bulan ditinggal kerja istrinya ke Majalengka, Jawa Barat.
“Saya sedang tidur, saya mendengar suara gaduh di kamar sebelah (kamar anaknya). Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gitu (perkosa) korban,” kata DA
DA juga mengaku melakukan buatnya itu arena terangsang oleh tubuh korban yang tanpa busana. DA juga sempat memarahi anak dan temanya itu yang akhirnya keluar. DA sebelumnya tidak mengetahui kalau korban sudah dicekoki minuman keras oleh anak dan dua rekannya yang sama memperkosa korban.
Baru setelah kejadian, kata DA, anak dan kedua temannya menyebut sengaja mengajak korban menenggak minuman keras karena ingin berhubungan badan.
“Saya tahunya udah di kamar samping berisik dan saya lihat ternyata mereka sedang gitu ke korban. Saya sempat marah pak, marah saya, tapi saya tergoda lihat korban sudah tidak bisa apa-apa di atas kasur,” terang dia.
BACA JUGA: Polwan Cantik Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan ini masih mendekam di sel tahanan Mapores Tasikmalaya Kota.
Para pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Tentang perlindungan anak serta di ancam penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Aa Fauzy/IP)








