Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diringkus Polisi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar, ringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Berdasarkan Press Rilis Polres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.S.I.K M.T mengatakan, pelaku AS (42) merupakan ayah tiri korban.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban setelah mengetahui anaknya  melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan. Rabu, (01/03/2023).

Selain itu lanjut Kapolres juga menambakan, terungkapnya kelakuan bejad ayah tirinya pada tanggal 21 Februari 2023. Hal ini terungkap lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan tersangka.

“Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023, ketika sang anak melahirkan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Kejadian sekitar Desember 2021, pelaku melakukan di kos-kosan dengan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang Rp. 20.000-50.000. Sehingga korban mau melakukan dan jadi pemuas hasrat seks. Setelah didalami, kejadian itu dilakukan sejak Desember 2021 silam,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Diamankan Polisi

Kapolres juga mengatakan, pada saat melakukan ada penolakan dari anak korban. “Kemungkinan ada ancaman,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AS,pasal yang sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” tandasnya. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan