Pelaku Penganiayaan Anak Tiri Ditangkap

infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar menangkap DA warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Konferensi Pers digelar di Mapolres Banjar, dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmah, S.H., M.H. Senin, (24/01/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kapolres Banjar mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh kakak korban. Kemudian kakak korban tersebut melapor kepada ibu korban YY yang sedang berada di warung.

“Setelah di cek, mata korban bengkak dan mengeluarkan darah, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas, namun karena luka yang diderita cukup parah, korban dibawa ke RSUD Kota Banjar,” jelasnya.

Sat Reskrim menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurut penuturan pelaku, pemukulan dilakukan menggunakan kursi kayu kecil, dan mengenai mata korban.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan tidak hanya kali ini, diantaranya pelaku pernah menyulutkan rokok kepada tubuh korban. Bahkan pelaku pernah menusukan obeng ke telinga korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Banjar mengatakan pelaku tersebut dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a, dan Ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP. Dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2), dan Ayat (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Pembobol ATM Berhasil Digagalkan Security

Dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara, dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,” ucap Kapolres.

Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi, sehingga pelampiasan emosi pelaku kepada korban. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan