Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil berinisial R (34).

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan tindakan kejahatan dengan cara menyewa kendaraan milik rental lalu menggadaikanya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Pelaku kita tangkap sewaktu berada di pinggir jalan di Kabupaten Kuningan tepatnya di Jalan Windujanten,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, di Mapolres Banjar, Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, M. Zulkarnaen, S.I.K., saat kegiatan konferensi pers, di Mapolres Banjar, Jum’at (11/06/2021).

Lanjut Kapolres dari pelaku, pihak Kepolisian Polres Banjar, berhasil mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Type Colt 120 SS, bernomor polisi Z 8547 YC, warna Hitam, dan satu unit kendaraan Toyota Avanza, bernomor polisi Z 1810 DU, warna Hitam Metalik,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA: Bupati Jeje: Pangandaran Hebat Tetap Berjalan

Tersangka mengaku telah melakukan tindakan penggelapan mobil rental di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polres Banjar, Satu TKP di wilayah hukum Polres Ciamis, dan dua TKP di wilayah hukum Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Damkar Semprotkan Disinfektan di Diskominfo Garut

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” pungkasnya. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan