Pelangar PPKM Darurat di Banjarsari Jalani Sidang
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 12 pedagang di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat jalani sidang secara virtual. Sidang dilakukan karena melanggar aturan PPKM darurat.
Petugas gabungan juga menutup beberapa toko yang nekad berjualan saat pelaksanaan PPKM darurat diberlakukan.
Kabid Tibum Tranmad Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman mengatakan, kegiatan oprasi yustisi serta sidang di tempat saat massa PPKM darurat tersebut merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya. Sasaran dalam oprasi kali ini merupakan tempat usaha dalam kategori non esensial, yang masih kedapatan membuka tokonya.
“Dalam operasi kali ini kami bekerja sama dengan Pengadilan Negri, Kejaksaan, TNI dan POLRI untuk melakukan sidang ditempat. Ini tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM darurat,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, berdasarkan hasil sidang setiap pedagang yang terbukti melanggar aturan, bayar denda sebesar Rp.200.000,di tambah Biaya sidang sebesar Rp.2000.
BACA JUGA: GENRE Ajak Kaum Milenial di Pangandaran Divaksin
Sementara itu salah seorang pedagang Ade irawan mengaku merasa kaget serta kecewa dengan adanya oprasi yang dilakukan secara gabungan tersebut.
BACA JUGA: Polsek Cisaga Bagikan Nasi Kotak
“Jelas kaget lah, karena sebelumnya kami para pedagang itu telah di berikan surat edaran dari desa yang berisi membatasi jam oprasioanal buka toko sampai pukul 20:00 WIB. Namun sekarang tiba-tiba ada oprasi seperti ini. Apalagi kami harus menjalani sidang di tempat juga membayar denda” pungkasnya. (Rizky/IP)

