Pelanggar Prokes di Hukum Petugas Yustisi

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Hukuman petugas razia yustisi terus dilakukan, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang tidak patuh aturan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes).

Kapolsek Pangandaran, Kompol suyadi mengatakan, sejumlah pelanggar prokes dapat hukuman push up dari petugas gabungan Polsek Pangandaran. Koramil 1320 Pangandaran, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Pangandaran. Sebab, mereka tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Minggu, (03/01/21).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Mereka yang di hukum, kedapatan tidak memakai Masker saat razia yustisi dilaksanakan. Bahkan, dengan tegas para petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada para pelanggar, dengan tujuan agar mereka jera sehingga timbul kesadaran untuk taat protokol Kesehatan. Guna, mencegah penularan Covid-19.

“Teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, agar masyarakat dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak 68 orang, yang melanggar protokol kesehatan. 18 orang, menerima sanksi fisik push up, karena tidak membawa dan menggunakan masker dengan benar. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan