Pelantikan Dua Kadus di Sindanghayu Sempat Tertunda
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya melaksanakan pelantikan dua perangkat desa untuk mengisi jabatan kepala dusun (kadus), setelah sempat tertunda hingga malam hari karena isu yang berkembang di masyarakat.
Acara pelantikan yang digelar di Aula Kantor Desa Sindanghayu pada Rabu (18/06/2025) malam itu berlangsung khidmat dan disaksikan oleh ratusan warga yang datang langsung. Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari, secara resmi melantik dua nama yang telah ditetapkan untuk mengisi posisi strategis di dua dusun.
“Dua perangkat yang baru saja dilantik itu ialah Rahmania sebagai Kadus Sindangtawang, serta Lina Herlina sebagai Kadus Sindanghayu,” jelas Yogi kepada awak media usai pelantikan.
Yogi mengungkapkan, pelantikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bupati Ciamis yang menyetujui pengangkatan dua perangkat tersebut. Namun ia mengakui bahwa proses pelantikan sempat terganggu oleh isu yang beredar mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi pemerintah desa.
“Sebelumnya kami sempat diisukan tidak menghormati proses hukum, karena sedang menjalani gugatan di PTUN terkait pemberhentian salah satu perangkat desa,” kata Yogi.
Ini merujuk pada kasus pemberhentian Shilfianti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan. Gugatan yang diajukan Shilfianti ke PTUN menjadi sorotan, dan sempat menimbulkan ketegangan serta perdebatan di tengah masyarakat.
Namun Yogi menegaskan bahwa pelantikan dua kepala dusun tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Kasi Pelayanan yang kini masih bersengketa.
“Perlu saya luruskan, pelantikan ini bukan untuk jabatan Kasi Pelayanan. Saat ini jabatan itu sementara diisi oleh Saekhoni. Jika nanti hasil pengadilan memenangkan Shilfianti, maka Saekhoni akan mengundurkan diri secara otomatis,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan seleksi perangkat desa telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah desa juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait sebelum pelantikan dilakukan.
“Semua sudah sesuai prosedur. Bahkan pelantikan ini tidak akan dilakukan tanpa adanya Surat Rekomendasi dari Bupati. Artinya, secara hukum dan administrasi, kami telah mengikuti mekanisme yang benar,” tambah Yogi.
Di tempat yang sama, Kapolres Ciamis AKBP Akmal turut hadir dan mengawal langsung jalannya kegiatan. Kehadiran polisi dilakukan sebagai langkah antisipasi atas potensi gangguan keamanan, mengingat pelantikan sempat mengalami penundaan yang cukup signifikan.
“Kami hadir di sini untuk memastikan situasi tetap kondusif. Awalnya pelantikan dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi diundur jadi pukul 20.00 WIB karena ada dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia mengimbau seluruh warga untuk kembali menjaga suasana damai setelah pelantikan berlangsung.
“Pelantikan sudah selesai, mari kita kembali ke rumah masing-masing. Jaga keamanan, ketertiban, dan hindari provokasi. Ini demi kenyamanan bersama,” pesannya.
BACA JUGA: Polres Banjar Turun Tangan Perbaiki Jalan di Sinartanjung
Warga yang hadir pun terlihat tenang dan menerima hasil pelantikan dengan baik. Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan kebutuhan administrasi pemerintahan desa agar pelayanan kepada warga bisa berjalan optimal.
Meski sempat digoyang oleh isu hukum dan opini yang beredar di luar, namun pada akhirnya pelantikan dua kadus di Desa Sindanghayu dapat terlaksana dengan tertib dan disambut positif oleh warga. (Revan, Rizky, infopriangan.com)

