Pemberhentian Anggota P3UKDK Desa Mangkubumi Tuai Polemik
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemberhentian Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa (P3UKDK) atas nama Jajang Munawar di Desa Mangkubumi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tuai polemik.
Seperti yang di ungkapkan Ketua APP ( P3UKDK) Kabupaten Ciamis Tata SH. MH melalui Dewan Penasehat Tatan Hermawan. Pemberhentian P3UKDK atas nama Jajang Munawar tidak sesuai dengan Perbup No. 13 Tahun 2018 tentang penerapan pasal 11 ayat 2 huruf E. Dimana untuk penerapan pasal terebut harus melalui gelar pemeriksaan dan rekomendasi dari lembaga sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat.
“Surat Keputusan Kepala Desa Mangkubumi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana amanat Perbup No. 13 Tahun 2018 tentang penerapan pasal 11 ayat 2 huruf E, dimana untuk penerapan pasal terebut harus melalui gelar pemeriksaan dan rekomendasi dari lembaga sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat 2,” ungkapnya.
Tatan juga menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa atas pemberhentian anggotanya atas nama Ustad Jajang Munawar.
“Kita juga telah membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Mangkubumi, atas terbitnya surat keputusan Kepala Desa Mangkubumi yang kami anggap sebagai tindakan kesewenang-wenangan seorang Kades atas pemberhentian sepihak anggota P3UKDK Mangkubumi,” ungkapnya.
“Surat keputusan Kepala Desa Mangkubumi harus ditinjau kembali, mengingat pasal 6 ayat 1, Pasal 10 ayat 2 pada Perbup No. 13 Tahun 2018,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Mangkubumi, Ali Muhidin S.Pd MM saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pemberhentian Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa (P3UKDK) atas nama Jajang Munawar sudah sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Produk Kulit Garut Memukau Di Panggung Internasional di New York
“Pemberhentian anggota P3UKDK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Ketua BPD Dede Hendara Desa Mangkubumi hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi. (Dena A Kurnia/IP)

