Pemberkasan Perkara KDRT Terhadap Anak Selesai

infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Seorang anak berusia dua tahun di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penganiayaan dilakukan oleh ayah tirinya AD (29), telah selesai pemberkasan.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tahap dua yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti dari Penyidikan Sat Reskrim Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Rabu, (02/03/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Bukti komitmen kami penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak, bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21, atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU),” ungkapnya.

Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan Ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana, dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2), dan Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Banjar mengimbau kepada para orang tua, bahwa sebagai orang tua, memberikan hak yang maksimal, dan pendidikannya dengan pendidikan yang baik. Tahapan-tahapan pendidikan yang baik akan menghilangkan trauma.

“Yang pasti semua tindakan kejahatan akan menimbulkan ancaman hukuman. Kita sebagai penegak hukum akan berkomitmen menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa Penuntut Umum telah menyatakan perkara sudah P.21. Dari penyidik dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kondisi pandemi Covid-19, dilakukan secara Online

Jaksa penuntut harus memeriksa identitas tersangka, beralihkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut.

BACA JUGA: Agun Sebut Ek Kwadanaan Banjarsari Layak Jadi DOB

“Hari ini ketika diserahkan habis penahanannya dan beralih penahanannya oleh penuntut umum, dan akan melakukan penahanan. Karena mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, akan dilakukan 20 hari kedepan dan penahanan akan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjar,” kata Kajari.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan setelah kewenangannya pindah ke pihaknya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, dan akan segera dilakukan penuntutan didepan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan