Pemberlakuan Ganjil Genap di Ciamis
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis melalui Satuan Lalu Lintas hari ini melakukan sosialisasi kebijakan pemberlakuan ganjil genap kendaraan di Kabupaten Ciamis. Jumat (20/08/2021).
Terdapat dua titik yang menjadi titik penyekatan ganjil genap, yakni di simpang Kodim dan di simpang tiga Pahlawan.
Kasat Lantas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Danuarta Cahyo Wibowo, S.I.K. mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3.
“Mulai hari ini kami berlakukan sistem ganjil genap kendaraan yang hendak masuk ke kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3,” ujarnya.
Setiap hari personel Lantas dan Dishub Kabupaten Ciamis bersiaga mengatur lalu lintas di kedua titik penyekatan kebijakan ganjil genap. Untuk yang hendak masuk ke Jalan Jenderal Sudirman di titik penyekatan simpang tiga Pahlawan akan dialihkan ke Jalan Otista atau belok kanan. Sedangkan kendaraan di titik simpang tiga Kodim akan dialihkan ke Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri atau belok kiri.
AKP Bowo juga berharap pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan tentunya juga menekan angka penyebaran virus corona.
BACA JUGA: Vaksinasi Terpaksa Diberhentikan
Selanjutnya ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bambang mengatakan, sangat mendukung dengan adanya kebijakan pemberlakuan ganjil genap di wilayah Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Pemuda Pancasila Berbagi Nasi Kotak
“Secara institusi kami sangat mendukung dalam rangka penertiban arus lalu lintas dan di masa PPKM saat ini,” ungkapnya. (Vie Setiawan/IP)

