Pembuat Video Dukungan Capres 2 Harap Dibebaskan Dari Sanksinya

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Koordinator SIAGA ’98, Hasanudin menilai, sanksi yang diberikan kepada pembuat Video dukungan Capres 2 beberapa waktu lalu oleh beberapa Pegawai Kontrak Satpol PP, tidak relevan.

Pembuatan Video yang merupakan bentuk penyampaian apresiasinya tersebut, menurut Hasanudin, tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran. Sebagaimana ketentuan peraturan, terkait pemilu dan/atau aturan terkait netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Berdasarkan informasi yang didapatnya, pembuatan video tersebut berlangsung pada sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU (19-25 Oktober 2023). Dan Video tersebut sempat beredar sebelum masa pendaftaran Bakal Cawapres.

Untuk itu jelas Hasanudin, sanksi yang dibuat oleh instansi asalnya (atasannya Satpol PP), tidak cermat dan terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya. Untuk itu dia berharap, agar sanksi tersebut dicabut kembali.

Apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin masa depan, tidak spesifik terkait Pilres pada konteks waktu saat ini, tegas Hasanudin. Melainkan bentuk apresiasi, karena pemimpin muda yang berhasil dan menginspirasi kaum muda.

BACA JUGA: Caleg PAN Dapil 5 H. RAMLI Gelar Konsolidasi Persiapan Pemilu 2024

Hasanudin berharap, Bawaslu Kabupaten Garut dapat menilai peristiwa tersebut. Baik dari perspektif waktu atau pembuatan video, yang pada saat itu belum memasuki tahapan pendaftaran apalagi masa kampanye.

Selain itu Hasanudin juga meminta untuk merehabilitasi nama baik mereka, dari anggapan tindakan tidak netral dalam pemilu 2024, serta membebaskan dari sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan terkait pemilu. (Yat R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan