Pembuatan NIB di DPMPTSP Ciamis Cepat dan Mudah

infopriangan.com, ADVETORIAL. Proses pembuatan perijinan di DPMPTSP Kabupaten Ciamis kini sekarang sudah tidak diragukan lagi. Telah banyak inovasi yang dilakukan semua Lembaga/ Kementrian dan Pemerintah Daerah agar pembuatan bagi pelaku usaha bisa cepat

Pembuatan NIB Selain bisa lakukan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis, pembuatan NIB juga bisa dilakukan secara sendiri secara online.

IMG-20240824-WA0127
IMG-20240824-WA0126
SAVE_20240825_122750
SAVE_20240825_122750
IMG-20240825-WA0024
IMG-20240825-WA0026
IMG-20240825-WA0025(3)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tidak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha.

UMKM yang telah memiliki NIB akan dipermudah dalam akses permodalan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR tersebut dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memperluas jaringan usaha agar dapat lebih besar dan kompetitif.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB juda merupakan nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.

Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional.

Selain itu NIB juga memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank merupakan manfaat NIB bagi UMKM lainnya.

Jika kamu ingin usaha berkembang, tentu saja kamu bakal membutuhkan modal. Nah, dengan NIB, kamu akan memperoleh kemudahan dalam mengajukan modal kepada pihak Lembaga bank maupun non-bank.
Persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) :

Fotocopy Akte Perusahaan dan AHU (Bila Berbadan Hukum)
Fotocopy KTP Pemohon;
Fotocopy NPWP Perusahaan/ Pribadi;

Fotocopy NPWP Direktur; (Bila Berbadan Hukum).
Sketsa Lokasi Perusahaan; (Bila Berbadan Hukum).
Email Perusahaan/ Pribadi.
No Hp Perusahaan/ Pribadi.

Ada cara yang lebih mudah membuat NIB yaitu dengan cara online. Langkah awal

Pilih MASUK.

  1. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  2. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  3. Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  4. Lengkapi Data Bidang Usaha.
  5. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  6. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut biaya alias gratis.

Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya.

Bagikan dengan :
IMG-20240824-WA0127
IMG-20240824-WA0126
SAVE_20240825_122750
SAVE_20240825_122750
IMG-20240825-WA0024
IMG-20240825-WA0026
IMG-20240825-WA0025(3)
Dian Budiyana_20240816_144440_0000
SAVE_20240825_122750
IMG-20240825-WA0024
IMG-20240825-WA0026
IMG-20240825-WA0025(3)
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan