Pemecahan Bidang Tanah Jadi Layanan Paling Diajukan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dilakukan dalam berbagai situasi, seperti pembagian tanah waris antar ahli waris, transaksi jual beli sebagian tanah, atau pembagian lahan dalam proyek perumahan di mana pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling baru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebut bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses hukum yang sangat penting.
Shamy menekankan bahwa satu bidang tanah yang awalnya hanya memiliki satu sertipikat, bisa dipecah menjadi beberapa bidang, masing-masing dengan sertipikat baru.
“Setelah sertipikat baru terbit, sertipikat induk otomatis tidak berlaku lagi,” kata Shamy dalam keterangan pers di Jakarta. Kamis, (02/10/2025).
Shamy juga menjelaskan bahwa pemecahan tanah hanya dapat dilakukan jika ada permohonan dari pemegang hak. Dengan kata lain, tidak semua tanah bisa serta-merta dipecah tanpa ada permintaan resmi dari pemilik. Bidang tanah hasil pemecahan akan memiliki status hukum yang sama dengan bidang induk.
“Prinsipnya, hak atas tanah tidak berubah, hanya jumlah bidangnya yang bertambah,” ujarnya.
Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap bidang baru hasil pemecahan harus dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, dokumen tanah lama seperti peta pendaftaran, daftar tanah, maupun sertipikat induk akan diberi catatan bahwa tanah tersebut telah mengalami pemecahan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Dokumen utama antara lain sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Bagi pengembang yang memecah tanah untuk pembangunan kawasan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah. Sementara itu, jika tanah berasal dari warisan, maka harus dilengkapi akta waris atau surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah dokumen lengkap diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar pembuatan peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Proses ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertipikat baru bagi bidang-bidang hasil pemecahan.
BACA JUGA: 55 Siswa SMPN 3 Banjar Keracunan Usai Santap MBG
Namun, pemecahan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada jenis tanah tertentu yang dilarang untuk dipecah, misalnya tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan. Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Melalui aturan-aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan agar setiap pemecahan tanah tetap sesuai dengan kaidah hukum dan tidak merugikan pihak lain. Dengan adanya sertipikat baru hasil pemecahan, kepastian hukum terhadap hak atas tanah menjadi lebih jelas. Hal ini juga penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari, baik antar keluarga, individu, maupun pihak pengembang dengan masyarakat.
“Pemecahan bidang tanah bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum dan tertib pertanahan,” tegas Shamy.
Shamy menambahkan, dengan prosedur yang benar, masyarakat dapat memperoleh sertipikat baru yang sah dan terlindungi oleh hukum. (Redaksi)

