Pemecahan Bidang Tanah Layanan Populer di BPN

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemecahan bidang tanah tercatat sebagai salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini biasanya dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian tanah warisan, jual-beli sebagian bidang tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemecahan bidang tanah bukan sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari sistem pendaftaran tanah nasional.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian kemudian memiliki sertipikat baru, sementara sertipikat induk tidak berlaku setelah pemecahan,” jelas Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, pemecahan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang sah. Bidang tanah baru hasil pemecahan tetap memiliki status hukum yang sama seperti tanah induk, sehingga tidak mengurangi kekuatan legalitasnya.

Prosedur dan Persyaratan

Shamy menjelaskan, aturan tentang pemecahan bidang tanah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara itu, dokumen tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan pemecahan, masyarakat harus melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertipikat asli tanah (SHM atau SHGB), fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemecahan, SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasan, serta rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah jika pemohon adalah pengembang.

Jika tanah tersebut merupakan warisan, maka akta waris, surat keterangan waris, dan surat kematian pemilik lama juga wajib dilampirkan. “Semua persyaratan harus lengkap agar proses berjalan lancar,” ucap Shamy.

BACA JUGA: Seminar Transformasi Pendidikan Islam di Darussalam

Setelah dokumen diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Namun, Shamy menekankan bahwa pemecahan bidang tanah tidak berlaku untuk semua jenis hak. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan tidak dapat dipecah.

“Larangan ini penting untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Melalui layanan pemecahan bidang tanah, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum dalam setiap pengelolaan tanah, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan