Pemekaran Desa Cihaurkuning di Garut Tersandung Jumlah KK
infopriangan.com, BERITA GARUT. Isu pemekaran Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah digaungkan sejak tahun 2016 silam. Panitia pemekaran telah menyampaikan proposal permohonan pemekaran kepada pihak – pihak terkait, terutama kepada Pemda dan DPRD Garut.
Namun permohonan pemekaran tidak bisa diteruskan atau dikabulkan. Karena belum memenuhi syarat seperti dipersyaratkan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Desa DPMD Kabupaten Garut Dedi, untuk persyaratan, ketika desa akan melakukan pemekaran, panduanya hanya satu yakni Permendagri nomor 1 tahun 2017. Dalam pasal 7 kata Dedi, desa tersebut sudah berdiri lebih dari lima tahun.
Selanjutnya, khusus untuk wilayah di pulau jawa, bahwa jumlah penduduk tidak kurang dari 6.000 dikali 2 jadi 12.000, kemudian jumlah Kepala Keluarga (KK) 1.200 dikali 2 jadi 2.400 KK.
Sementara ini jumlah penduduk dan KK Desa Cihaurkuning, berdasarkan data bulan Maret 2024 tercatat; penduduk berjumlah 3.668 jiwa dan jumlah KK 2.612. Jadi masih sangat jauh untuk melakukan pemekaran.
Diketahui, keinginan pemekaran Desa Cihaurkuning diusung oleh warga Dusun Sukasari dan Dusun Cikapundung. Alasan utamanya adalah karena kodisi geografis. Di mana letak dusun – dusun tersebut sangat jauh dari ibu kota desa karena dibatasi oleh pegunungan dan bukit.
“Disamping itu pembangunan di dusun kami juga sangat tertinggal,” kata salah seorang anggota BPD Cihaurkuning Asep Sopyan Saori. Senin, (06/05/2024).
BACA JUGA: Pilkada Ciamis, Momentum Evaluasi Kontrak Sosial Politik HY
Asep juga menuturkan, saking jauhnya Kantor Desa Cihaurkuning, warga Dusun Sukasari dan Dusun Cikapundung lebih banyak berhubungan dan berinteraksi dengan warga desa terdekat, Desa Cikondang dan Jatisari. Untuk berobat saja, lebih dekat ke Puskesmas Cisompet dari pada ke Pustu di Desa Cihaurkuning.
“Jadi, selama ini kami masih tetap merasa terpencil dan tertinggal,” pungkas Asep. (Liklik Sumpena/IP)

