Pemerintah Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui program strategis nasional, salah satunya dengan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kali ini, sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan di Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, dan dihadiri oleh kepala daerah, perwakilan instansi, serta jajaran pejabat pertanahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mencatat dan memberikan sertipikat atas tanah-tanah milik masyarakat maupun instansi pemerintah secara menyeluruh.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian penting dari upaya reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah. Ia menyampaikan, pelayanan pertanahan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat juga terus diperkuat agar pendekatan pertanahan lebih sesuai dengan konteks lokal dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat dan berpihak kepada rakyat kecil. Pendekatan yang kontekstual penting agar masyarakat merasakan manfaat secara langsung,” ujar Ossy. Rabu, (09/07/2025).

Dari total 160 sertipikat yang diserahkan, sebagian besar diberikan kepada instansi pemerintah daerah dan lembaga negara. Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada:

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid: 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD)

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa: 25 sertipikat

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase: 4 sertipikat

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni: 1 sertipikat

Bupati Poso, Verna Inkiriwang: 1 sertipikat

Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan: 1 sertipikat

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid: 1 sertipikat

Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset, terutama tanah, sebagai fondasi dalam pembangunan daerah dan peningkatan investasi. Menurutnya, legalitas tanah yang jelas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberi rasa aman bagi masyarakat.

“Kepastian hukum atas tanah bukan hanya penting bagi masyarakat, tapi juga krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Kita ingin masyarakat di daerah memiliki kejelasan atas hak mereka,” tegas AHY.

BACA JUGA: BPD Cicapar Ajukan Pemberhentian Kades ke Bupati

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri menunjukkan capaian positif dalam program PTSL. Dari target 5.494 bidang tanah pada tahun 2025, hingga saat ini telah terselesaikan 4.797 bidang, atau sekitar 95,56%.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN pusat seperti Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Tansri. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengelola aset tanah secara optimal, serta menghindari potensi konflik agraria di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sertifikasi tanah di seluruh Indonesia secara tuntas dan adil. (Redaksi, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan