Pemilik Miras Kemasan Cup Terancam 15 Tahun Penjara
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemilik rumah dan pabrik miras kemasan cup yang berprofesi sebagai satpam salah satu bank RH (34), serta 2 karyawannya, AA (26) warga Purbaratu dan SM (32) warga Manonjaya yang digerebek polisi dan terancam pidana selama 15 tahun.
Pelaku tidak hanya memproduksi, namun pelaku juga mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszahri Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RH (34) mengakui semua perbuatannya kepada penyidik kepolisian.
“Pelaku mengaku membeli miras Ciu dari Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp. 19 ribu per liter. Dia ubah menjadi kemasan cup isi 250 mililiter di jual Rp. 10 ribu per cup,” kata Kapolres. Senin, (24/01/2022).
Kapolres menambahkan, saat tiba dirumahnya, miras ciu literan dalam galon itu dikemas pelaku AA (26) dan SM (32), dikemas menggunakan gelas plastik cup dan ditutup menggunakan alat cup sealer.
“Lalu dijual Rp. 10 ribu per 1 cup disebar ke beberapa pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar, dua mesin cup sealer, dan satu sealer plastik karakter kartun.
“Gambar cup miras itu diberi karakter kartun Doraemon dan Frozen. Dalam sebulan pelaku RH mendapat keuntungan Rp. 7 juta,” katanya.
Kasus ini bermula saat Polisi melakukan penggerebekkan ke sebuah rumah di Perum De Green Sla’awi pada Kamis (20/01/22) lalu pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak Tiri Ditangkap
Guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Para pelaku melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana, pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasalc106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (AA. Fauzy/IP)