Pemkab Ciamis Dukung Hukum Humanis Berkeadilan Sosial

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kegiatan yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, pada Selasa (4/11/2025) itu dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Kejaksaan dari berbagai daerah.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jawa Barat. Program tersebut merupakan salah satu bentuk alternatif hukuman yang lebih humanis dan edukatif, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial. Ia menjelaskan, pendekatan ini diharapkan mampu memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, melainkan jalan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terputus. Kita ingin hukum hadir dengan wajah yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum tetapi juga membina agar pelaku dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujar Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani hari ini akan menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan agar program bisa diterapkan di masing-masing daerah dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi setempat. Kami ingin memastikan bahwa penerapan pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat,” jelas Hermon.

Ia juga menegaskan bahwa program pidana kerja sosial bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga sarana pemberdayaan sosial. Melalui kegiatan ini, pelaku diharapkan dapat belajar tanggung jawab dan empati, serta memperbaiki perilaku agar bisa hidup lebih baik di masa depan.

“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyambut positif kerja sama ini. Bupati Herdiat menyebut, program pidana kerja sosial merupakan terobosan hukum yang cerdas dan bermartabat. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan semangat Pemkab Ciamis untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: Senja Pangandaran yang Sunyi Tanpa Kepakan Kalong

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan hukum di Jawa Barat dapat semakin berimbang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberikan ruang bagi pembinaan dan perubahan perilaku.

Melalui dukungan penuh dari berbagai pihak, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu memperkuat tatanan hukum yang adil, edukatif, dan berkeadilan sosial, serta menjadi contoh nyata penerapan hukum yang lebih humanis di Indonesia.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan