Pemkab Ciamis Perketat Implementasi KTR
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, memiliki tantangan serius terkait KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Berdasarkan data Riskesdas 2018, sebanyak 32% penduduknya adalah perokok, lebih tinggi dari rata-rata nasional (28,9%).
Rata-rata konsumsi rokok pun mencapai 11,25 batang per hari. Masalah ini semakin diperparah oleh fakta bahwa 75,1% perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, membuat 75,8% masyarakat terpapar asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis menjelaskan, Pemkab Ciamis serius melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Ini terlihat dari kebijakan yang terus diperkuat. Salah satu kebijakan itu adalah Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbup No. 47 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Awal Januari 2025, Pemkab Ciamis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25, yang memberikan panduan lebih detail. Dalam surat itu, masyarakat diminta untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di tujuh tempat, yaitu:
- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tempat proses belajar mengajar.
- Tempat anak bermain.
- Tempat ibadah.
- Angkutan umum.
- Tempat kerja.
- Tempat umum.
Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM). Namun, ada syarat ketat. TKM harus terpisah dari gedung utama dan merupakan ruang terbuka yang terhubung dengan udara luar. Sementara itu, fasilitas lain, seperti sekolah dan tempat ibadah, tidak boleh menyediakan TKM.
“Rokok tidak hanya merugikan perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Karena itu, kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi di area yang seharusnya bebas dari asap rokok,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga menegaskan aturan baru: produk rokok, termasuk rokok elektronik, dilarang dipajang di tempat penjualan. Penjual diwajibkan menyimpan produk rokok di tempat tersembunyi, seperti di bawah meja kasir, sehingga tidak terlihat langsung oleh pembeli. Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh promosi rokok.
Salah satu pengurus No Tobacco Community (NOTC) menyatakan dukungannya terhadap langkah ini.
“Pajangan rokok itu bukan sekadar penempatan barang. Itu adalah promosi terselubung yang sangat efektif memengaruhi anak-anak. Jadi, kebijakan ini sangat tepat,” katanya.
Pemkab Ciamis juga membentuk Tim Pembina, Supervisi, dan Penegak KTR melalui SK Bupati No. 000.1/Kpts.414-Huk/2023. Tim ini bertugas memastikan implementasi KTR berjalan sesuai aturan.
Sementara Bupati mengingatkan, Kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. “Kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Semua pihak harus aktif, baik pemerintah, komunitas, maupun individu,” tegasnya.
Training Satgas KTR yang digelar pada 23 Januari 2025 menjadi salah satu langkah nyata. NOTC mengapresiasi kegiatan ini, menyebutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka terpapar rokok sejak dini, dampaknya akan sangat buruk,” ujar salah satu anggota NOTC.
Meski demikian, tantangan tidak sedikit. Masih banyak masyarakat yang menganggap remeh aturan KTR, bahkan melanggarnya secara terang-terangan. Beberapa tempat umum masih menyediakan TKM yang tidak sesuai standar, dan penjual rokok belum sepenuhnya mematuhi larangan pajangan produk.
“Penerapan kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat. Tanpa itu, aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas,” kritik seorang pemerhati kebijakan kesehatan.
BACA JUGA: Turnamen Futsal Ciamis Digelar di GGT
Namun, dengan dukungan regulasi, seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, dan SE Gubernur Jawa Barat No. 122/KS.01.01/KESRA/2024, Ciamis optimis dapat menjalankan kebijakan ini dengan lebih baik.
NOTC menegaskan, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, kualitas kesehatan masyarakat akan meningkat, dan generasi muda akan terbebas dari pengaruh buruk rokok.
Keberhasilan implementasi KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan Ciamis yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok. (Eddy Supriatna/infopriangan.com)

