Pemkab Ciamis Tegaskan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam kegiatan monitoring KTR yang digelar di Aula Kecamatan Panawangan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, camat, kepala desa, tenaga kesehatan, hingga perwakilan korwil pendidikan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Hj. Ai, menekankan bahwa Perda KTR bukan sekadar aturan, melainkan bentuk komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan sehat.
“Perda ini hadir sebagai perlindungan terhadap generasi muda dan kelompok rentan dari bahaya asap rokok,” ujarnya.
Ai juga menjelaskan, batas kawasan tanpa rokok di kantor pemerintahan mencakup area dari dalam ruangan hingga ke luar batas atap kucuran air. Di luar itu, merokok masih diperbolehkan di ruang terbuka, kecuali di fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah, yang menetapkan larangan ketat, rokok hanya boleh dinyalakan di luar pagar.
Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini cukup tegas, mulai dari teguran lisan, penahanan KTP, hingga denda administratif.
“Untuk pelanggaran di kantor pemerintah, dendanya Rp100.000, sementara di fasilitas pendidikan dan kesehatan bisa mencapai Rp2.500.000,” jelas Hj. Ai.
Pengawasan dilakukan oleh Satgas KTR tingkat kecamatan yang terdiri dari camat, petugas trantib, dan kepala desa, dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan di lingkungan masing-masing.
Camat Jatinagara melaporkan bahwa pihaknya telah menggandeng Puskesmas dan Korwil Pendidikan untuk memasang stiker larangan merokok di titik strategis, serta menyediakan area merokok khusus di luar ruangan.
“Kami berupaya sepenuhnya patuh terhadap Perda ini,” katanya. Selasa, (27/05/2025).
Senada dengan itu, Camat Panawangan menyampaikan bahwa suasana kantor menjadi lebih bersih dan nyaman setelah pemasangan stiker. Ia menceritakan pengalaman seorang warga yang mematikan rokoknya saat pengajian karena merasa malu melanggar aturan di tempat umum.
Dari sektor pendidikan, perwakilan Korwil Kecamatan menyebutkan telah menyosialisasikan Perda KTR ke 43 sekolah dan mengimbau guru untuk tidak merokok di depan siswa.
“Kami ingin guru menjadi teladan yang baik bagi peserta didik,” ujarnya.
BACA JUGA: Invitasi OLTRAD Meriahkan Baregbeg, 277 Siswa SD Ikut Serta
Meski demikian, beberapa peserta diskusi mengakui bahwa penerapan Perda di lapangan masih menghadapi kendala, terutama karena budaya merokok yang kuat di masyarakat dan masih adanya aparat desa yang menjadi perokok aktif.
“Memberi teguran itu sulit, kadang dianggap mengganggu atau memicu konflik,” kata salah satu peserta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan konsistensi dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat Kabupaten Ciamis. (Agus/ infopriangan.com)

