Pemkab Pangandaran Tegaskan Situs Palsu

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya situs web yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran dengan alamat disdukcapilpangandaran.org.

Pemerintah memastikan situs tersebut bukan kanal resmi dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Pemkab Pangandaran.

“Kami tegaskan, situs itu tidak resmi dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” demikian penegasan Diskominfo dalam keterangannya.

Diskominfo menjelaskan bahwa situs palsu tersebut dibuat dengan tampilan yang menyerupai laman resmi pemerintah, lengkap dengan logo daerah serta menu layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Modus tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan siber jenis phishing yang dirancang untuk mengelabui masyarakat agar menyerahkan data pribadi.

“Ini adalah modus penipuan digital untuk mencuri data sensitif warga,” tegasnya.

Pemerintah daerah menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merugikan masyarakat secara materiil maupun nonmateriil. Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, hingga kata sandi dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

“Jangan pernah memasukkan data pribadi ke situs yang tidak jelas legalitasnya,” imbau Diskominfo.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengklik atau mengunduh tautan dari situs tersebut. Diskominfo mengingatkan bahwa file dari sumber tidak resmi berisiko mengandung malware atau spyware yang dapat meretas perangkat dan mencuri informasi penting, termasuk akses ke layanan perbankan digital.

“Mengunduh file dari situs palsu bisa membuka celah peretasan pada gawai Anda,” lanjutnya.

Diskominfo menegaskan bahwa seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia selalu menggunakan domain berakhiran .go.id. Dengan demikian, situs yang mengatasnamakan pemerintah daerah namun menggunakan domain .org, .com, .net, atau .info patut dicurigai sebagai palsu.

“Pastikan selalu domain resmi .go.id sebelum mengakses layanan pemerintah,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna melakukan langkah pemblokiran atau take-down terhadap situs tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban kejahatan siber.

“Kami sedang berkoordinasi agar situs tersebut segera diblokir,” ungkap Diskominfo.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan agar langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran atau mengakses informasi melalui kanal resmi Pemkab Pangandaran. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada tautan yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa verifikasi.

BACA JUGA: Polres Banjar Awasi Harga Jelang Ramadan

“Gunakan hanya kanal resmi yang diakui pemerintah daerah,” tegasnya.

Apabila masyarakat menemukan situs atau tautan mencurigakan lainnya yang mengatasnamakan Pemkab Pangandaran, Diskominfo membuka ruang pelaporan melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial resmi instansi tersebut. Pemerintah menekankan bahwa kewaspadaan digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Lindungi data pribadi Anda, karena kebocoran data bisa berdampak panjang,” pungkas Diskominfo. (Dena A Kurnia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan