Pemutakhiran Digital, Hak Tanah Dilindungi

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mencanangkan pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital. Program ini dinilai bukan sekadar pembaruan administrasi, tetapi langkah strategis negara memastikan data pertanahan tetap relevan dengan kondisi mutakhir. Dukungan juga datang dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Pada Rabu (04/02/2026), Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan kepada ratusan Taruna/i STPN di Pendopo STPN, Sleman, Provinsi DIY. Ia menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh cara komunikasi yang tepat kepada masyarakat.

IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063
IMG-20260311-WA0097
IMG_20260312_050302

Bagas menyampaikan bahwa banyak kebijakan publik tidak berjalan optimal bukan karena substansinya lemah, melainkan karena penyampaiannya tidak membumi.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.

Program pemutakhiran ini melibatkan 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, serta Sumatera Utara. Untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini menunjukkan bahwa pembaruan data tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap kondisi darurat dan kerentanan wilayah.
KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026. Sebelum turun ke lapangan, para peserta dibekali pemahaman bahwa pemutakhiran digital bukanlah pembatalan sertipikat lama. Negara tetap mengakui keabsahan sertipikat yang diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya.

Bagas menjelaskan bahwa sertipikat lama diterbitkan dengan sistem manual berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan dan teknologi pada zamannya. Ia menegaskan bahwa pembaruan diperlukan agar data yang ada dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini serta terintegrasi dalam sistem digital nasional.

Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Bagas juga menekankan bahwa tujuan akhir dari program ini adalah perlindungan hak masyarakat secara berkelanjutan. Digitalisasi dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa, kehilangan arsip, hingga penyalahgunaan dokumen.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. Bagas menyebutkan bahwa selain Taruna/i STPN, pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat validasi data sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Bagas menegaskan bahwa pendampingan dari perangkat desa akan menjadi jembatan komunikasi antara peserta KKN dan masyarakat. “Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.

BACA JUGA: ATR BPN Raih Penghargaan Strategi

Selain aspek teknis pertanahan, pembekalan juga mencakup strategi diseminasi komunikasi publik dan panduan media sosial. Salah satu pemateri, Nanda Iffa Chaerunnisa, memaparkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami. Hasil kerja lapangan nantinya akan dikemas dalam bentuk konten media sosial agar kinerja nyata KKNP-PTLP dapat diketahui publik secara luas.

Langkah ini memperlihatkan bahwa digitalisasi pertanahan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun literasi publik. Di tengah tantangan transformasi digital, negara dituntut tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga komunikatif dan akuntabel. (Satrio)

Bagikan dengan :
IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063
IMG-20260311-WA0097
IMG_20260312_050302

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan