Pemutihan Pajak Kendaraan di Pangandaran

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pangandaran untuk periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari beberapa program diantaranya:

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua.
  3. Bebas Tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.
  4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 21:42.
  5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke satu.

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, Wajib Pajak bisa menggunakan inovasi sebagai berikut :

  1. E-SAMSAT (Elektronik SAMSAT).
  2. SAMBARA (SAMSAT Mobile Jawa Barat).
  3. SAMSAT J’BRET (SAMSAT Jawa Barat
    Ngabret).
  4. SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan bahwa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. Kamis, (30/07/2022).

Untuk waktunya menurut Bupati selama dua bulan. “Waktunya sangat terbatas dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Ketika melaksanakan pembayaran pajak di saat itu maka akan bebas denda dan diskon pajak bagi wajib pajak yang melaksanakan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ucap Jeje.

Jeje juga mengatakan bahwa ini dalam rangka memberikan kemudahan dan
untuk meningkatkan kedisiplinan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Pengampunan atau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, untuk empat tahun ke belakang.

BACA JUGA: Sekda Kota Banjar Terima Tim Recheking Provinsi

Jeje juga mengatakan membayar pajak
merupakan salah satu wujud rasa cinta dari warga negara kepada tanah air dan menjadi bagian dari pembangunan.

“Mari kita semua menjadi bagian dari
pembangunan di Jawa Barat, Pajakmu Untuk Jawa Barat,” pungkasnya. (Iwan Muluadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan