Pencairan Dana BOP Tidak Boleh Dikuasakan
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Nurul Agustiana, S.Pd., Penilik Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan PAUD Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menekankan bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tidak boleh diwakilkan, kecuali dalam kondisi sangat mendesak.
Nurul juga menyoroti praktik kolektif yang sering terjadi, di mana bendahara dan Kepala PAUD di wilayahnya menyerahkan pencairan dana kepada salah satu pengurus Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) kecamatan.
Alasannya adalah jarak yang jauh antara sekolah dan bank mitra, yang memerlukan biaya transportasi cukup besar.
Kata Nurul hal itu sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, buku rekening yang dimiliki dan dipegang oleh bendahara PAUD tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Melakukan Penjagaan di Bawaslu
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pencairan dana BOP dilakukan langsung oleh kepala dan bendahara PAUD masing-masing demi keamanan dan ketaatan terhadap aturan administrasi dan keuangan.
Nurul juga mendesak pihak bank, dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB), untuk lebih ketat dalam menerapkan aturan dan tidak melayani pencairan dana BOP secara kolektif. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)