Pencalonan Kepala Daerah di Garut Pasca Keputusan MK

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024 telah berdampak signifikan terhadap syarat pencalonan kepala daerah di Indonesia.

Keputusan ini dinilai menguntungkan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, karena ambang batas yang ditetapkan tidak terlalu membebani partai, sehingga lebih banyak partai yang berpotensi untuk mengajukan calon.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Di Kabupaten Garut, untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, partai politik atau koalisi partai harus memenuhi syarat minimal perolehan suara berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.999.061 orang, syarat pencalonan ditetapkan sebesar 6,5% dari total suara sah. Ini berarti, partai atau koalisi partai harus mendapatkan minimal 99.868 suara dari total 1.536.419 suara sah di Kabupaten Garut.

BACA JUGA: KPU Bersama PWI Sosialisasi Pemilihan Serentak Bagi Pemilih Pemula

Saat ini, belum ada kabar mengenai perubahan koalisi partai atau partai yang berencana mencalonkan bupati atau wakil bupati secara mandiri di Kabupaten Garut. Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

Hal ini memberikan waktu bagi partai-partai politik untuk mempertimbangkan strategi dan koalisi mereka sebelum masa pendaftaran dimulai. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan