Pencuri Ranmor Ditangkap Reskrim Polsek Indihiang
infopriaagan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua pemuda pencuri kendaraan bermotor di Tasikmalaya tidak berkutik ketika diamankan Unit Reskrim Polsek Indihiang.
Kedua pelaku RR dan IS ditangkap di tempat berbeda di seputaran Kota Tasikmalaya. Penangkapan dillaukna setelah Polisi mendapatkan laporan, bahwa ada curanmor di sebuah GOR Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Setelah di tangkap kemudian Polisi langsung melakukan pengembangan. Akhirnya pelaku bertambah menjadi empat orang. Satu orang penadah AT masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA: Pembuat Uang Palsu di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan para pelaku sudah melakukan aksinya di 21 TKP di Wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
BACA JUGA: Jembatan Cibodas di Banjaranyar Nyaris Ambruk
AKBP Doni Hermawan juga menjelaskan, dari komplotan curanmor ini berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor matic berbagi merek. Satu buah mata kunci astag, satu kunci leter Y.
“Para tersangka melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021,” katanya kepada wartawan. Rabu, (28/04/21) siang.
Lanjut Doni, modus para tersangka mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.
“Kalau situasinya sudah memungkinkan untuk dicuri, tersangka langsung beraksi. Sebanyak tiga unit sepeda motor sudah dijual ke penadah,” terangnya.
“Per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” kata Doni.
Akibatnya perbuatanya para pelaku kini mendekam di sel Tahanan Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
“Kini para pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)