Penerapan Rutilahu di Cikaso Diapresiasi Ijah Hartini

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi IV fraksi PDI-P Ijah Hartini berikan apresiasi terhadap penerapan penyaluran bantuan rumah tidak layah huni (Rutilahu) yang ada di Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Hal itu di sampaikan oleh Ijah ketika dirinya sedang melakukan silaturahmi, sekaligus monitoring bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2023 dari provinsi jawa barat yang di terima oleh 20 penerima manfaat di desa tersebut.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Ijah Hartini cukup kaget dengan berdirinya ke 20 rumah milik penerima manfaat bantuan rutilahu yang saat ini berdiri dengan permanen.

“Padahal bantuan yang di terima oleh mereka (penerima manfaat) hanya sebesar 20 juta rupiah, namun semua bangunan rumah yang saat ini berdiri berbentuk permanen dan jauh lebih layak dari sebelum menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Ijah juga mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap masyarakat sekitar yang sudah melakukan kegiatan swadaya dalam membantu percepatan pembangunan rumah penerima manfaat sehingga rumah mereka saat ini berdiri cukup kokoh.

“Ternyata dengan adanya stimulan bantuan rutilahu dari provinsi jawa barat ini masyarakat bisa menggali swadaya yang sangat luar biasa,” tambahnya.

Lanjut Ijah dengan adanya bantuan stimulan rutilahu dari provinsi jawa barat ini, masyarakat jawa barat bisa memliki rumah yang layak untuk di huni.

“Sehingga kedepan nya masyarakat bisa lebih bersemangat dan fokus untuk memenuhi kebutuhan lain nya seperti kebutuhan papan,” terangnya.

Ijah juga mengatakan di tahun 2023 ini, pemerintah Jawa Barat sudah mengeluarkan anggaran untuk penyaluran bantuan rutilahu yang di berikan kepada 520 unit rumah di Kabupaten Ciamis.

“Insya allah di tahun 2024 nanti Kabupaten Ciamis masih memiliki kuota dari provinsi Jawa Barat untuk menjadi salah satu penerima bantuan yang sama,” ungkapnya.

Menurut ijah, jika di Desa Cikaso masih ada rumah yang masuk dalam kategori belum layak huni, pemerintah desa bisa kembali mengajukan permohonan bantuan, namun bantuan tersebut harus di tujukan ke pemerintah Kabupaten Ciamis, seperti ke Dinas Dosial, ataupun ke PUPR.

“Karena tidak mungkin pemerintah provinsi menyalurkan ke desa ini lagi karena dalam kurun waktu satu tahun tidak boleh ada desa yang mendapatkan bantuan secara berturut-turut jadi pemerintah desa harus mengajukan permohonan bantuan ke kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Fesa Cikaso Iskandar mengatakan, di Desa Cikaso sendiri masih ada beberapa rumah milik warga yang membutuhkan bantuan rumah tidak layak huni tersebut.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Lantik Kades PAW Sindangasih

“Namun alhamdulillah dengan adanya bantuan dari provinsi ini yang sejumlah 20 unit ini masyarakat Desa Cikaso memiliki rumah yang masuk kategori layak huni. Mudah-mudahan Desa Cikaso bisa mendapatkan bantuan dari program yang lain,” terangnya

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah jawa barat yang sudah menyalurkan bantuan tersebut ke Desa Cikaso,” pungkasnya. (Rizki/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan