Pengadaan Desa Rejasari Diduga Tidak Transparan

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mencuat setelah seorang warga bernama Andri Setiawan secara resmi melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kota Banjar. Laporan tersebut disampaikan pada 8 Desember 2025 dan menyoroti pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025.

Dalam laporannya, Andri menilai sejumlah tahapan pengadaan barang dan jasa, khususnya pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa, tidak dilakukan secara terbuka. Ia menyebutkan, proses penawaran, evaluasi, hingga penetapan pemenang diduga tidak diumumkan kepada publik sebagaimana prinsip transparansi yang diamanatkan dalam regulasi pengadaan.

Andri menjelaskan, minimnya informasi yang disampaikan pemerintah desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan. Padahal, menurutnya, pengadaan barang dan jasa desa menggunakan anggaran publik yang semestinya dapat diakses dan diketahui oleh warga.

“Tidak ada pengumuman yang jelas soal siapa penyedianya, bagaimana proses seleksinya, dan apa dasar penetapan pemenangnya. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Andri saat dikonfirmasi media. Kamis, (11/12/2025).

Andri juga memaparkan, dugaan ketidakterbukaan tersebut muncul setelah dirinya mencoba meminta penjelasan terkait dokumen dan tahapan pekerjaan kepada pihak pelaksana kegiatan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.

Menurut Andri, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tanpa transparansi, kata dia, potensi penyimpangan penggunaan anggaran akan sulit dicegah dan kepercayaan masyarakat bisa menurun.

“Saya tidak menuduh, tapi saya meminta kejelasan. Kalau memang sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Andri juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan tenggat waktu kepada Inspektorat Kota Banjar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap lembaga pengawas internal pemerintah daerah dapat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

“Seperti yang saya sampaikan saat melapor, saya akan menunggu lima hari. Jika tidak ada tindak lanjut, saya akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Pihak yang menjadi sorotan dalam laporan ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rejasari, yang memiliki peran teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak TPK belum membuahkan hasil.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan balasan. Permintaan klarifikasi terkait dugaan ketidakterbukaan pengadaan juga belum dijawab, meskipun telah dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara itu, Inspektorat Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. Belum ada informasi apakah laporan warga tersebut telah masuk tahap verifikasi atau pemeriksaan awal.

BACA JUGA: Dapur MBG Mutiara Baregbeg Mandek, Ribuan Terdampak

Kondisi ini menambah perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dengan alokasi dana desa yang terus meningkat setiap tahun, pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Inspektorat Kota Banjar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Di sisi lain, sikap bungkam TPK Desa Rejasari justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut terkait proses pengadaan yang berjalan di desa tersebut. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan