Pengedar Sabu Ditangkap Polres Cirebon

infopriangan.com, BERITA CIREBON. Jajaran Polresta Cirebon telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) berinisial MIA (23) pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT dari berbagai merek, tas, handphone, dan barang lainnya.

Tersangka pengedar MIA dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi KPU Ciamis Gelar Bimtek

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. (Fi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan