Pengelolaan BOS dan BOPD di SMKN 4 Banjar Diduga Tidak Transparan

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Disebutkan bahwa pengelolaan dan penggunaan BOS harus dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel, begitupun sama halnya dengan pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Walaupun Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat, Nomor 43 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian  biaya operasional pendidikan daerah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Namun masih ada saja sekolah yang bandel tidak mengindahkan aturan tersebut. Seperti halnya terjadi di SMKN 4 Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Sekolah ini diduga tidak memasang banner perincian RKAS dan BOS K7 sebagai keterbukaan publik. Kamis, (07/03/2024).

Dengan adanya dugaan tidak terbukanya sejumlah anggaran BOS da RKAS di SMKN 4 Banjar kepada publik infopriangan.com, berusaha mengkonfirmasi Kepala Sekolah, namun Kepala Sekolah tidak ada di tempat.

Sementara Humas SMKN 4 Banjar menjelaskan belum terpasangnya perincian di banner karena masih dalam proses pembuatan.

BACA JUGA: Masyarakat Baregbeg Nadran di Situs Buyut Mangun Tapa

“Benner informasi BOS masih dalam proses pembuatan. Untuk bentuk transparansi kami sudah membuat website tentang dana BOS,” pungkasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut infopriangan berharap Inspektorat Provinsi Jawa Barat segeran turun kelapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena dengan turun langsung Inspektorat Provinsi Jawa Barat bisa memberi efek jera kepada sekolah yang tidak mempedulikan aturan. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan