Pengepul Benih Lobster di Garut Jadi Tersangka
infopriangan.com, BERITA GARUT. Dua pengepul benih lobster di Pantai Rancabuaya, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut bernama Warman alias Dewa dan anaknya Kurnia, menyusul penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Jabar dan Mabes Polri. Kamis, (17/03/2022).
Tersangka yang juga ayah dan adik dari Kepala Desa Purbayani, Kecamatan Caringin tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.
Menurut warga di sekitar pantai Rancabuaya, mereka susah cukup lama terjun dalam bisnis benih lobster, yaitu sejak maraknya bisnis benur.
Tersangka Warman alias Dewa, memang bukan orang baru di kawasan pantai Rancabuaya. Ia terbilang salah satu orang terkaya di wilayahnya setelah menerjuni bisnis benih lobster.
Sebagaimana diberitakan, jajaran Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan, berhasil diamankan petugas dan rencananya bakal dilepas liarkan kembali.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto, mengatakan petugas gabungan Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jabar mendatangi lokasi, setelah mendapat informasi adanya transaksi penyelundupan benih lobster.
“Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan,” kata Andik Eko Siswanto saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Sabtu, (19/3/2022).
Ia mengatakan, hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang, berinisial W dan K.
Mereka merupakan pengepul benih lobster, sementara karyawannya yang diduga sebagai pelaku ilegal fishing, kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.
“Kami juga mengamankan 8.600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus ilegal fishing ini,” ujar Andik.
Andik menyampaikan, para pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Adapun ribuan benih lobster yang diamankan langsung diserahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Cirebon.
Penyerahan benih lobster senilai Rp. 2,17 miliar itu bertujuan untuk dilepas liarkan kembali, demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sementara Ahli Pratama BKIPM Cirebon, Nizam Uwam, mengatakan, ribuan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik itu akan dilepas liarkan secepatnya.
BACA JUGA: Kapolres Ciamis Hadiri HUT KBPPP ke-19
Pasalnya, benih lobster yang telah dikemas dalam plastik tersebut hanya bisa bertahan kurang dari satu hari, sehingga harus segera dilepas ke habitatnya.
“Untuk lokasi pelepasliarannya, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian KKP RI, tapi kemungkinan tetap di wilayah selatan Jawa Barat,” kata Nizam Uwam. (Yayat R/IP)

