Penguatan Hak Adat Lewat Sertipikasi Tanah Ulayat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Papua merupakan langkah penting untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam kerangka hukum pertanahan nasional.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa negara berkewajiban memberikan kepastian hukum tanpa meniadakan peran adat yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum hadirnya regulasi formal.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tanah ulayat harus dilihat sebagai proses harmonisasi antara dua sistem hukum.
“Ini namanya sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa jalan, hukum adatnya terlindungi, jadi sinergi dan harmoni,” tegas Nusron.
Nusron menambahkan bahwa pencatatan resmi bukanlah bentuk pengambilalihan kewenangan adat, tetapi justru cara negara memastikan hak masyarakat adat tidak rentan diganggu pihak lain.
Di hadapan para ketua suku dan perwakilan masyarakat adat, Menteri Nusron menjelaskan bahwa negara membutuhkan data yang jelas mengenai wilayah adat, agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi harus dicatatkan supaya negara paham dan mengerti bahwa ini milik adat,” katanya.
Hasil identifikasi awal yang dilakukan ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih menunjukkan bahwa terdapat 427 bidang tanah ulayat berpotensi untuk disertipikatkan. Temuan ini menjadi dasar dilakukan percepatan sosialisasi di berbagai wilayah Papua. Pemerintah menilai bahwa pencatatan tanah ulayat sangat penting agar hak adat tidak hanya dihormati secara budaya, tetapi juga dilindungi secara hukum dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam kesempatan yang sama, memberikan apresiasi terhadap langkah ATR/BPN yang dinilainya sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan tanah ulayat. Ia mengingatkan bahwa tanah bagi masyarakat Papua memiliki nilai filosofis yang tidak dapat diukur dengan pendekatan ekonomi semata.
“Tanah itu identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan,” ujarnya.
Nusron juga menilai bahwa pencatatan tanah ulayat dapat mencegah potensi konflik sekaligus meningkatkan kepastian bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai bahwa kegiatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian penting dari penguatan implementasi Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, langkah tersebut menjadi cara konkret pemerintah pusat dan daerah menghadirkan afirmasi bagi orang asli Papua.
BACA JUGA: ATR BPN Perkuat Transparansi dalam Uji Publik KIP 2025
“Ini memperkuat implementasi otonomi khusus, terutama afirmasi bahwa hak-hak dasar masyarakat adat harus dijaga dan dihormati,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi; serta para pimpinan daerah tingkat II se-Papua dan Forkopimda.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola tanah ulayat bukan sekadar agenda administratif, tetapi juga agenda strategis untuk memastikan keharmonisan antara sistem hukum negara dan sistem adat yang telah diwariskan turun-temurun. (Dena)

