Penipuan dengan Modus Mogok di Tasikmalaya
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, menangkap SA (23), dan RM (24) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pura-pura mogok. Dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya kesuatu tempat.
Pelaku SA di tangkap di rumah istrinya di kawasan Riungkuntul, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara pelaku RM di amankan di kediamannya di Kawasan Cipicung, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, bagi warga Kota Tasikmalaya dan sekitarnya, aksi pria muda tersebut dinilai telah meresahkan.
“Ya umumnya korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. Biasanya para tersangka berpura-pura mogok kemudian meminta diantar kesuatu tempat. Namun akan dibelokkan ke daerah lain dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu sementara korban diberi uang,” ungkapnya. Kamis (12/08/2021).
Setelah berhasil mendapatkan motor korbannya, tersangka membawa motor tersebut dan di jual ke penadah. Didik mengaku kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap penadah yang melarikan diri.
Sementara kata Didik motor yang didapat pelaku dari hasil penipuan dan penggelapan dijual dengan harga Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta.
Dari pengakuan pelaku, motor dijual dengan harga Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membayar kontrakan rumah.
“Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi tersebut di wilayah Kecamatan Indihiang dan Bungursari Kota Tasikmalaya,” kata Kapolsek.
“Kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelepasan Satwa Liar oleh Bupati Ciamis
Saat ini kedua pelaku masih mendekam di sel Tahanan Mapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA: Eks Napiter dan Masyarakat Umum Ikuti Vaksinasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan modus pura pura mogok dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kesuatu tempat. Dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. (A.A Fauzy)

