Penjualan LKS di Sekolah Langgar Aturan BOS

infopriangan com, BERITA CIAMIS. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan larangan bagi sekolah dasar untuk menjual Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Praktik ini dinilai membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara jelas melarang sekolah melakukan penjualan buku kepada peserta didik.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Kabid Dikdas) Sigit Ginanjar menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan LKS sebagai barang dagangan, dengan alasan apa pun.

IMG-20251109-WA0063(1)
IMG-20251109-WA0063(1)

“Kami sudah melarang seluruh satuan pendidikan dasar untuk menjual LKS kepada siswa. Ini bukan kebijakan baru, aturan ini sudah ada dan harus dipatuhi,” ujar Sigit, Selasa, (11/02/2025).

Menurutnya, larangan ini selalu disampaikan dalam setiap rapat dinas bersama koordinator wilayah (korwil), kepala sekolah, hingga organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Namun, masih ada sekolah yang nekat menjual LKS dengan berbagai dalih.

“Dalam juklak dan juknis BOS, aturan sudah jelas: sekolah tidak boleh menjual buku kepada siswa. LKS yang dijual di sekolah umumnya hanya kumpulan soal, bukan bahan ajar yang sesuai dengan kurikulum. Kalau sekolah memang membutuhkan LKS, guru seharusnya membuat sendiri sesuai dengan modul pembelajaran,” tegasnya.

Sigit juga menekankan bahwa jika sekolah benar-benar membutuhkan LKS, maka sebaiknya dibuat oleh guru sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

“LKS yang diperlukan siswa bukan sekadar soal-soal yang dicetak massal lalu dijual, tapi materi yang sesuai dengan alur pembelajaran. Guru bisa menyusun sendiri, lalu mencetaknya seperlunya. Jika memang harus dicetak, sebaiknya tidak dijual dengan harga yang membebani orang tua siswa,” jelasnya.

Sigit juga menyoroti alasan yang sering digunakan sekolah untuk tetap menjual LKS, yakni sebagai bahan ajar tambahan. Menurutnya, jika guru merasa kesulitan membuat modul sendiri, ada banyak referensi yang bisa diakses secara gratis.

“Sekarang kan zaman digital. Banyak contoh modul yang bisa diakses gratis. Kalau memang butuh cetakan, ya silakan dicetak sesuai kebutuhan, tapi bukan diperjualbelikan dalam jumlah besar,” katanya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Ciamis, Iwa, mengaku prihatin dengan masih adanya dugaan sekolah yang menjual LKS.

“Kami dari K3S sudah memberikan imbauan dan larangan kepada para kepala sekolah agar tidak menjual LKS kepada siswa. Ini sudah menjadi kebijakan resmi dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi semua sekolah satu per satu. Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, maka itu dilakukan tanpa sepengetahuan organisasi.

“Kami sudah berupaya maksimal memberikan pemahaman kepada sekolah. Jika masih ada yang melanggar, itu di luar tanggung jawab kami,” jelas Iwa.

Ia berharap semua sekolah di Ciamis mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

“Sekolah harus memahami bahwa tanggung jawab mereka adalah memberikan pendidikan yang berkualitas, bukan mencari keuntungan dari penjualan buku,” ujarnya.

Masalah penjualan LKS di sekolah juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Dalam unggahan di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Jumat (7/2/2025), Dedi menegaskan bahwa sekolah bukan tempat transaksi jual beli.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan pasar. Tidak boleh ada jual beli, baik buku, seragam, maupun kegiatan berbayar lainnya,” kata Dedi dalam unggahannya.

Menurutnya, praktik ini bisa merugikan orang tua siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu, Dedi juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari penjualan buku di sekolah.

“Kalau ada yang menjual buku di sekolah, kita harus tanya: siapa yang diuntungkan? Sekolah harusnya fokus mendidik, bukan berbisnis,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis berjanji akan memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih menjual LKS. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau. Jika ada laporan dari orang tua siswa bahwa sekolah masih menjual LKS, kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti,” kata Sigit.

BACA JUGA: Karang Taruna Banjar Memanas, Tiga Ketua Melawan

Ia juga mengimbau orang tua siswa agar tidak ragu melapor jika merasa terbebani dengan kewajiban membeli LKS di sekolah anak mereka.

“Kalau ada sekolah yang masih menjual LKS, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik penjualan LKS di sekolah bisa dihentikan sepenuhnya. Pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak tanpa beban biaya tambahan yang tidak seharusnya ada. (Kusmana/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20251109-WA0063(1)
IMG-20251109-WA0063(1)

Tinggalkan Balasan