Penjualan Pulau di Situs Asing Picu Perhatian Publik
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Munculnya kembali informasi mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs asing menuai perhatian publik. Di berbagai platform daring luar negeri, sejumlah pulau di Indonesia bahkan ditawarkan secara terbuka lengkap dengan harga, foto, hingga keterangan seperti “private island for sale”.
Terkait hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada hukum di Indonesia yang membolehkan privatisasi pulau. Artinya, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengizinkan individu atau badan hukum memiliki sebuah pulau secara keseluruhan.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memiliki pulau secara penuh, secara hukum, tidak mungkin,” kata Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi acuan hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan pemanfaatan oleh pihak swasta.
Dalam pasal 9 ayat (2) sampai (5) peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi hanya sampai 70 persen dari total luas pulau. Sementara 30 persen sisanya wajib disiapkan untuk kepentingan publik, konservasi alam, serta wilayah yang tetap dikuasai negara.
“Yang 30 persen itu bukan pilihan, tapi wajib. Jadi secara hukum, pulau itu tidak bisa dimiliki pribadi seluruhnya,” tegas Harison.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar situs yang memuat iklan penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan identitas pihak yang mengunggah informasi tersebut belum dapat dipastikan. “Kita tidak tahu siapa yang memposting. Apakah itu warga Indonesia atau orang asing? Situs-situs itu pun bukan milik instansi resmi,” ujarnya.
Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi semacam itu. Menurutnya, klaim penjualan pulau yang tidak jelas asal-usulnya sangat berpotensi menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu, termasuk pembeli yang tidak paham aturan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:
Lebih dari itu, isu ini juga menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia. Harison mengatakan bahwa semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah, harus bekerja sama secara terkoordinasi dalam menyikapi hal ini.
“Kita ingin agar isu ini tidak hanya berhenti pada penolakan jual beli pulau. Tapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pulau di Indonesia bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan secara penuh. Pemanfaatan wilayah tetap harus tunduk pada aturan hukum dan mempertimbangkan kepentingan bersama, terutama dalam menjaga lingkungan dan hak akses publik. (Redaksi)

