Penolakan Warga Menguat Tolak Biliar Ilegal
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Penolakan warga dan tokoh agama terhadap rencana operasional sebuah tempat biliar di salah satu wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis semakin membesar. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat dan berpotensi memicu keresahan.
Sikap tegas disampaikan langsung oleh para tokoh yang sejak awal menilai proses persetujuan tempat usaha tersebut tidak transparan.
Ustadz Wawan, tokoh agama setempat, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung kepada warga di sekitar lokasi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun warga yang menyatakan setuju dengan pembukaan biliar tersebut.
“Setelah kami menggali ke warga, ke tokoh masyarakat, ke toko-toko sekitar, semuanya menjawab tidak setuju. Tidak ada yang mendukung,” ujarnya dengan tegas.
Wawan mengatakan, pernyataan dari pihak pemilik usaha yang mengklaim telah mendapatkan persetujuan warga dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
“Pengakuan pemilik perusahaan bahwa sudah mengantongi persetujuan warga itu tidak benar. Warga sendiri menyampaikan tidak pernah memberikan persetujuan,” katanya.
Lebih lanjut, Ustadz Wawan menyebutkan bahwa izin resmi operasional biliar itu pun belum diterbitkan. Ia menilai, rencana pembukaan tempat hiburan tanpa izin dan tanpa persetujuan lingkungan merupakan tindakan yang tidak menghargai masyarakat.
“Surat izinnya belum ada. Tapi mereka sudah bicara seolah-olah semuanya beres. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya. Selasa, (18/11/2025).
Tokoh agama tersebut menjelaskan bahwa warga dan para tokoh masyarakat sedang menyiapkan surat resmi untuk menyatakan penolakan.
“Hari ini surat keberatan akan dilayangkan ke pemilik usaha sebagai bentuk ketidaksetujuan. Ini langkah awal,” ucapnya.
Ustadz Wawan juga memberi peringatan keras jika pihak pemilik tetap memaksakan diri mengoperasikan tempat biliar tersebut.
“Kalau mereka memaksakan diri mengoperasikan biliar sementara tidak ada dukungan dari warga, jangan salahkan kami kalau nanti ada reaksi dari masyarakat,” ujarnya.
Ustadz Wawan juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menjaga lingkungan dari potensi keresahan.
Pernyataan senada disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya, Mama Golangsing. Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung keputusan para ulama dan tokoh masyarakat untuk menolak adanya tempat biliar tersebut.
“Saya sangat setuju dengan sikap penolakan itu. Ini adalah reaksi wajar dari warga, ulama, dan tokoh masyarakat yang merasa keberadaannya tidak tepat,” kata Mama Golangsing.
Mama Golangsing juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang tidak memenuhi aturan. Menurutnya, keberadaan tempat-tempat hiburan yang tidak terkontrol sudah mulai mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami menghimbau pemerintah agar semua tempat hiburan di Kabupaten Ciamis ditertibkan. Sudah banyak yang meresahkan,” ujarnya.
Mama Golangsing menambahkan bahwa sejak dua hari terakhir, belum ada pemberitahuan apapun dari pihak pemilik usaha mengenai langkah yang akan diambil. Ketidakjelasan ini, menurutnya, justru membuat warga semakin khawatir.
BACA JUGA: Sekretariat FKDT Ciamis Resmi Miliki Tanah Sendiri
“Sudah dua hari belum ada pemberitahuan. Kalau peringatan dari para ulama tidak diindahkan, tentu ada tindak lanjut,” katanya.
Para tokoh berharap pemerintah bertindak cepat sebelum situasi berkembang menjadi konflik horizontal. Mereka menegaskan bahwa penolakan bukan sekadar soal keberadaan tempat hiburan, tetapi upaya menjaga ketertiban, keamanan, akhlak sosial, serta kenyamanan lingkungan. (Eddy)

