Pensiunan dan PNS Aktif Pertanyakan Dana BPJS Yang Tidak Pernah Sakit

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Sejumlah pensiunan dan PNS Aktif di Garut mempertanyakan dana iuran BPJS bagi peserta yang tidak pernah sakit, atau belum pernah menggunakan BPJS untuk berobat. Padahal kata mereka, untuk membayar iuran BPJS, gajinya dipotong tiap bulan.

Salah seorang pensiunan PNS Meti mengaku, sampai saat ini dirinya hanya lima kali saja menggunakan BPJS untuk berobat. Itu pun kata Meti, hanya berobat ke Puskesmas untuk sakit ringan seperti flu atau batuk ringan dan tidak harus dirawat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Hal serupa diakui seorang PNS Aktif Riki. Dia mengaku belum pernah satu kali pun berobat ke Puskesmas atau rumah sakit dengan menggunakan BPJS.

Menurut informasi di salah satu laman Kementrian Kominfo, BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta yang sedang sehat. Prinsip dasarnya adalah bahwa kontribusi yang dibayarkan oleh peserta, digunakan oleh peserta lain untuk membiayai pengobatan peserta lain yang membutuhkan. Ini berarti bahwa kontribusi setiap peserta adalah bagian dari tanggungjawab kolektif untuk mendukung sistem kesehatan yang inklusif dan adil.

Jadi, BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan oleh peserta, meskipun mereka tidak pernah sakit. Sebab, program kesehatan ini didasarkan pada prinsip gotong royong.

Diketahui besar iuran BPJS Kesehatan bervariasi, tergantung pada status peserta. Diantaranya;
Iuran bagi Pekerja Penerima Upah sebesar 5% dari gaji atau upah. Ketentuannya, 4% dibayarkan oleh pemberi upah dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA: PGRI Garut Akan Potong Gaji Untuk Iuran Anggota

Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah memiliki pilihan untuk membayar iuran sesuai kelas pelayanan yang diinginkan.
-Kelas 1, Rp 150.000 per bulan.
-Kelas 2, Rp.100.000 per bulan.
-Kelas 3, Rp.42.000 perbulan, dikurangi subsidi Rp 42.000 per bulan. Jadi yang harus dibayar peserta yang memilih kelas tiga iurannya Rp 35.000 perbulan.

Sedangkan bagi Peserta Bantuan Iuran , yakni peserta berkategori miskin dan sangat miskin, iurannya ditanggung pemerintah dengan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) DTKS. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan